Komite I DPD RI Soroti Reforma Agraria di Sumatera Barat

Sumbar (Uritanet) :

Komite I DPD RI menaruh perhatian besar terhadap pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik pertanahan di daerah. Untuk menggali permasalahan yang terjadi di lapangan, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat pada 17 Februari 2025.

Ketua Komite I, Dr. Andi Sofyan Hasdam, memimpin delegasi yang diterima langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, di Auditorium Istana Kantor Gubernur. Turut hadir para senator, termasuk Irman Gusman, Jialyka Maharani, Fritz Tobo Wakasu, dan lainnya.

Fokus pada Konflik Pertanahan

Dalam sambutannya, Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa Sumatera Barat menjadi fokus kunjungan karena tingginya konflik pertanahan. “Konflik umumnya terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, petani dengan perusahaan tambang, serta masyarakat dengan pengembang properti,” ujarnya.

Gubernur Mahyeldi menambahkan bahwa reforma agraria tidak hanya sekadar redistribusi dan sertifikasi tanah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Tanah ulayat sebagai warisan turun-temurun perlu mendapatkan sertifikat khusus agar tidak mudah diperjualbelikan,” tegasnya.

Baca Juga :  PDSRKI Pertanyakan Alasan IDI Belum Sahkan Nama dan Pengurus Sejak 2019

Senator Irman Gusman berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi rekomendasi bagi pemerintah pusat. Ia juga meminta Pemprov Sumbar bersinergi dengan Kanwil ATR/BPN dalam menangani konflik agraria. Senator Hasan Basri mempertanyakan konflik di kawasan tanah WKP yang dikuasai BUMN, sementara Senator Jialyka Maharani menyoroti minimnya edukasi masyarakat terkait administrasi pertanahan.

Menanggapi hal ini, Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa Sumbar sedang mendorong pembentukan dinas khusus pertanahan untuk mempercepat penyelesaian masalah. Sementara itu, perwakilan Kanwil ATR/BPN menekankan pentingnya strategi komunikasi dalam edukasi masyarakat untuk mencegah mafia tanah.

Regulasi dan Perlindungan Lahan Pertanian

Senator Abraham Liyanto menekankan perlunya reformulasi UU Agraria No. 5 Tahun 1960 untuk mengantisipasi isu mafia tanah. Ia juga menyoroti pemotongan anggaran yang dapat menghambat reforma agraria. Sementara itu, Senator Bisri Ashiddiq Latuconsina menegaskan pentingnya program PTSL untuk tanah komunal guna melindungi hak masyarakat dan otonomi daerah.

Baca Juga :  Bawa Nama Jokowi dan Iriana, Sidang Penipuan dan Pernikahan Palsu Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo, Para Saksi Beratkan Terdakwa

Senator Ade Yuliasih menyoroti regulasi perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan pemerintahan Prabowo. Asisten Pemerintahan Provinsi Sumbar menjelaskan bahwa Pemprov telah memiliki Perda No. 1 Tahun 2024 tentang perlindungan perhutanan sosial dan Perda No. 4 Tahun 2020 untuk mempertahankan lahan pertanian.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10:00 hingga 12:30 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, Kanwil ATR/BPN Sumbar, perguruan tinggi, lembaga adat, dan tokoh masyarakat. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat.

)**Tjoek

Share Article :