Uritanet – Jakarta, 17 Februari 2025 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta terus memperkuat langkah hukum dalam pengamanan asetnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan audiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, rombongan KAI Daop 1 Jakarta dipimpin oleh Eksekutif Vice President (EVP) Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto, beserta jajaran.
Kerja Sama dalam Penyelamatan Aset
Dalam kesempatan tersebut, Yuskal menyampaikan apresiasi kepada Kejari Jakarta Pusat atas dukungan dan bantuan hukum yang telah diberikan dalam penyelamatan aset tanah dan bangunan milik PT KAI Daop 1 Jakarta melalui jalur hukum non-litigasi.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin. Kami berharap Kejari Jakarta Pusat dapat terus mendukung KAI dalam menangani berbagai permasalahan aset lainnya, khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Yuskal.
Adapun dua aset yang telah berhasil diamankan berkat dukungan hukum dari Kejari Jakarta Pusat, yaitu:
1. Aset di Jalan Ceylon, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
Luas: 2.124 m²
Nilai aset: Rp 59.886.180.000
2. Aset di Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat
Luas: 229 m²
Nilai aset: Rp 9.593.955.000
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi Kejari Jakarta Pusat, PT KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Jakarta Pusat beserta jajarannya.
Kejari Jakarta Pusat Tegaskan Komitmen Dukungan
Menanggapi hal tersebut, Kajari Jakarta Pusat, Safrianto, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari PT KAI dan menegaskan komitmen pihaknya dalam mengamankan aset negara.
“Kami akan terus mendukung PT KAI dalam upaya pengamanan aset, baik melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berjalan demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Safrianto.
Turut Hadir dalam Audiensi
Dalam audiensi tersebut, hadir pula sejumlah pejabat dari Kejari Jakarta Pusat dan PT KAI Daop 1 Jakarta, antara lain:
Safrianto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat
Agung Irawan, S.H., M.H. – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun)
Bani Immanuel Ginting – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
Ismy – Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Aditya – Jaksa Pengacara Negara (JPN)
Melalui pertemuan ini, PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menegaskan pentingnya sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengamankan aset negara. Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut untuk memastikan bahwa aset-aset PT KAI tetap berada dalam penguasaan negara dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik.
**Benksu