Uritanet – Jakarta, 13 Februari 2025 PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan aturan dan sanksi bagi pelanggan yang dengan sengaja turun di luar stasiun tujuan yang tertera pada tiket atau melebihi relasi perjalanannya.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa aturan ini telah berlaku sejak 3 Agustus 2023, dan penumpang yang melanggarnya akan dikenakan denda hingga dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah sesuai kelas layanan yang digunakan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi larangan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu.
Sanksi bagi Penumpang yang Melebihi Relasi Perjalanan
1. Penumpang akan diturunkan di stasiun perhentian pertama yang memiliki loket penjualan tiket yang masih beroperasi.
2. Denda sebesar dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
3. Pembayaran denda dapat dilakukan tunai di atas kereta api atau di loket stasiun, dengan batas waktu maksimal 1 x 24 jam.
4. Jika tidak membayar denda, penumpang akan dilarang naik kereta api selama 90 hingga 180 hari kalender.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Penumpang
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Kondektur KAI akan melakukan beberapa langkah pengawasan, antara lain:
1. Mengumumkan secara berkala bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai tiket.
2. Mengingatkan penumpang sebelum tiba di setiap stasiun perhentian, agar bersiap turun sesuai dengan tiket yang dimiliki.
3. Menginformasikan sanksi yang berlaku bagi pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi perjalanan.
4. Melakukan pengecekan rutin menggunakan alat kerja untuk memastikan setiap pelanggan turun sesuai tujuan.
Jaga Ketertiban dan Keamanan di Kereta Api
Ixfan menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan seluruh pelanggan. Dengan pengecekan rutin yang dilakukan oleh kondektur, diharapkan aturan ini dapat mencegah penyalahgunaan tiket dan memastikan pelayanan yang lebih tertib.
Selain itu, dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, pelanggan diimbau untuk memeriksa kembali jadwal keberangkatan guna menghindari keterlambatan. Bagi penumpang yang terlambat tiba di stasiun, KAI mengingatkan agar tidak memaksakan diri naik ke dalam kereta yang sudah diberangkatkan atau berusaha masuk melalui pintu yang telah ditutup.
“KAI berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan berkesan bagi seluruh pelanggan. Dengan berbagai inovasi layanan, kami berharap dapat memberikan perjalanan yang lebih menyenangkan bagi masyarakat,” tutup Ixfan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal perjalanan KA serta pengembalian tiket, pelanggan dapat menghubungi:
Media Sosial: @KAI121
Email: cs@kai.id
WhatsApp KAI121: 0811-1211-1121
Dengan disiplin mematuhi aturan perjalanan kereta api, pelanggan dapat menikmati pengalaman perjalanan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bersama KAI.
**Benksu