BAP DPD RI Tindak Lanjuti Sengketa Lahan dan Hak Korban Bencana

Jakarta (Uritanet) :

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara, serta permasalahan korban bencana di Nusa Tenggara Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (12/02/2025), perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengundang instansi terkait.

Sengketa Lahan Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, mengungkapkan persoalan lahan yang melibatkan PTPN XIV dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN). Menurutnya, masyarakat telah mengelola lahan tersebut jauh sebelum perusahaan hadir, tetapi mereka menghadapi ancaman penggusuran akibat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang telah habis pada 2023.

Baca Juga :  Seminar Nasional XI & Healthcare Expo IX ARSSI : Pemerintah Serius Mendorong Seluruh Pemangku Kepentingan Memperkuat Digitalisasi Kesehatan

“Kami meminta BAP DPD RI untuk membantu menyelesaikan konflik ini agar masyarakat mendapatkan kepastian atas hak mereka,” ujar Delis.

Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Sumatera Utara, juga menyuarakan permasalahan serupa. Mereka meminta pemerintah menunda perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus dan mengembalikan lahan yang melebihi batas ukur.

“Kami berharap BAP DPD RI dapat memfasilitasi penyelesaian ini dengan Kementerian ATR/BPN,” kata Ruslan, perwakilan kelompok tani.

Korban Bencana NTT Tuntut Transparansi Dana Bantuan

Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, mengadukan nasib 15.000 petani rumput laut yang belum menerima ganti rugi atas tumpahan minyak Montara, serta 53.400 korban badai Seroja yang belum mendapatkan bantuan secara transparan. Total ganti rugi yang belum tersalurkan mencapai Rp 2 triliun untuk petani rumput laut dan Rp 849,3 miliar untuk korban bencana.

Baca Juga :  KASAL Pimpin Upacara HUT ke-76 Korps Marinir Tahun 2021

“Kami meminta BAP DPD RI memastikan hak para korban dipenuhi, karena hingga kini dana bantuan dari BNPB belum jelas distribusinya,” tegas Hendrikus.

Menanggapi hal ini, Abdul Hakim memastikan bahwa BAP DPD RI akan segera mengundang kementerian terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.

)**Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *