BULD DPD RI Dorong Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa Berbasis Data

Jakarta (Uritanet) :

Sinkronisasi perencanaan pembangunan antara desa, sektor, dan daerah masih belum optimal. Untuk mengatasi hal tersebut, perencanaan pembangunan desa harus berbasis data agar lebih terarah dan efektif.

Hal ini menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025). Rapat ini membahas pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

Sinkronisasi Pusat dan Daerah

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, memimpin rapat bersama Wakil Ketua Abdul Hamid, Marthin Billa, dan Agita Nurfianti. Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT Dwi Rudi Hartoyo, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam.

Medrilzam menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat tercapai jika ada kesinambungan antara perencanaan pusat dan daerah, termasuk di tingkat desa.

Baca Juga :  Ketimbang Tutup E-Commerce TikTok, Pemerintah Seharusnya Berantas Judi Online

Oleh karena itu, diperlukan penyelarasan antara RPJPN, RPJMN, dan RKP Nasional dengan RPJMD, RKP Daerah, serta RPJMDes.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan dari desa dan dari bawah dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Medrilzam.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi forum penting dalam proses perencanaan. Namun, hasil Musrenbang desa sering kali belum sepenuhnya terhubung dengan perencanaan sektor. Oleh karena itu, pada tahun ini Kementerian PPN/Bappenas melakukan transformasi forum konsultasi perencanaan pembangunan untuk memastikan efektivitas koordinasi pusat dan daerah.

“Sinkronisasi antara hasil Musrenbang desa dan program sektor masih belum optimal. Kami melihat masih ada ketidaksesuaian antara kebutuhan desa dan target sektor,” ungkapnya.

Agar lebih terintegrasi, program sektor harus dimasukkan ke dalam RKP Desa sebagai dokumen perencanaan tahunan. Bappenas juga melakukan sinkronisasi usulan sektor dan daerah melalui sistem digital.

Sementara itu, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk melakukan pembinaan serta meningkatkan kapasitas aparatur desa, sehingga penggunaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Sesi Ketahanan Pangan G20 Indonesia Serius Bahas Ketahanan Pangan Dengan Paradigma Kedaulatan Dalam Negeri

Dorong Regulasi, Dukung Desa Mandiri

Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan Kemendesa PDT, Dwi Rudi Hartoyo, menekankan bahwa saat ini desa telah menjadi subjek pembangunan. Oleh karena itu, perencanaan desa harus berbasis data dan didukung oleh sistem evaluasi yang jelas.

BULD DPD RI mendorong diterbitkannya peraturan pelaksana undang-undang yang mengatur desa agar terjadi sinkronisasi regulasi dari tingkat desa hingga nasional. Hal ini mencakup harmonisasi regulasi, perencanaan, pengawasan, serta sistem informasi desa yang terintegrasi.

“Kami juga mendorong otonomi dana desa agar desa memiliki keleluasaan dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan dan potensi lokal,” ujar Stefanus BAN Liow.

Dalam RDP ini, berbagai pihak sepakat bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara terstruktur, berbasis data, dan terintegrasi dengan kebijakan nasional. Sinkronisasi perencanaan desa, sektor, dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

BULD DPD RI akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam pembangunan nasional.

)**Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *