KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan PKL di Pintu Masuk Mobil Stasiun Pasar Senen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area pintu masuk mobil Stasiun Pasar Senen pada Selasa

Uritanet – Jakarta, 4 Februari 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area pintu masuk mobil Stasiun Pasar Senen pada Selasa (4/2). Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kebersihan, dan estetika kawasan stasiun, yang merupakan salah satu pusat transportasi tersibuk di ibu kota.

Penertiban berlangsung dari pukul 16.30 hingga 18.00 WIB di depan pintu masuk mobil stasiun yang berdekatan dengan Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN). Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi para pengguna jasa kereta api.

“Lokasi tersebut merupakan jalur utama pelanggan yang akan bepergian menggunakan kereta api. Kebersihan dan ketertiban menjadi prioritas utama agar masyarakat dapat menikmati lingkungan yang nyaman dan tertata dengan baik,” ujar Ixfan.

Koordinasi dengan Berbagai Pihak

Sebelum penertiban dilakukan, KAI Daop 1 Jakarta telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Kecamatan Senen, serta Bhabinkamtibmas Polsek Senen.

Baca Juga :  Kepala Staf Angkatan Darat Menerima Kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ⁣  ⁣

Kegiatan diawali dengan briefing yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kecamatan Senen, Aries Cahyadi, didampingi oleh Wakil Komandan Satpol PP Kecamatan Senen, Murnadi, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Marzuki.

Sesuai Perda Ketertiban Umum

Ixfan menegaskan bahwa penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang telah lama disosialisasikan kepada para pedagang.

“Peraturan tersebut secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, termasuk berdagang. Sesuai dengan Pasal 25 ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berdagang atau berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat umum lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berjalan Lancar dan Kondusif

Penertiban berjalan dengan lancar dan kondusif tanpa adanya gesekan antara petugas dan para pedagang.

“Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, kawasan Stasiun Pasar Senen dapat menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi para pengguna transportasi kereta api serta masyarakat sekitar,” tutup Ixfan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik di sekitar stasiun, memastikan kenyamanan penumpang, serta meningkatkan ketertiban di ruang publik.

Baca Juga :  Pembangunan Desa Modal Penting Perkuat Ketahanan Nasional

**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *