Sumpah Jabatan Anggota BPK RI Periode 2024-2029 Dihadiri Menpora Dito Ariotedjo

Uritanet, Jakarta –

“Saya bersumpah dengan sungguh – sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan undang undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut,” bunyi salah satu kalimat sumpah yang diikrarkan para anggota BPK.

Sumpah Jabatan Anggota BPK RI Periode 2024-2029 yang dilakukan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Sunarto di Ruang Prof Dr Mr Koesoemah Atmadja, Tower Mahkamah Agung (MA) RI Lantai 14 Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (Jakpus) (17/10) turut dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo.

Para anggota BPK RI yang diambil sumpahnya tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Kelimanya menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya yaitu Hendra Susanto (Wakil Ketua merangkap Anggota BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota BPK), Achsanul Qosasi (Anggota BPK), Ahmadi Noor Supit (Anggota BPK), dan Pius Lustrilanang (Anggota BPK).

Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap berjumlah sembilan orang. Kelima anggota baru bergabung bersama dengan anggota BPK lainnya sepy Isma Yatun, Nyoman Adhi Suryadnyana, Haerul Saleh, dan Slamet Edy Purnomo.

Mengenakan pakaian batik motif kembang, Menpora Dito Ariotedjo turut memberikan ucapan selamat kepada kelima anggota BPK. Bersama dengan tamu undangan lainnya meliputi Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2014-2019 Jusuf Kalla, para menteri, kepala lembaga, jajaran DPR RI, MPR RI, BPK RI, dan MA.

Mereka merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2024-2029 yang diselenggarakan DPR RI dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada tanggal 10 September 2024, dengan Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024-2025 tentang Persetujuan DPR RI Terhadap Calon Anggota BPK RI Periode 2024 – 2029.

Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota BPK RI ini sesuai Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya. Dan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 112/P Tahun 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Keanggotaan BPK.

Selepas pembacaan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara sumpah jabatan. Setelah itu dilakukan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan kepada para anggota BPK periode 2024-2029.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *