Uritanet – Jakarta, Pemerintah melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Wakil Menteri Tenaga Kerja, telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rapat tersebut menghasilkan keputusan tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang mengatur libur nasional dan cuti bersama sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan lembaga pemerintah dalam menjalankan aktivitas dan perencanaan kerja.
SKB tersebut menetapkan total 27 hari libur, sama seperti tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa SKB ini tetap merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur nasional.
“Pemerintah juga mempertimbangkan usulan penambahan hari libur terkait hari besar keagamaan tertentu. Namun, jika penambahan hari libur diusulkan, maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden terlebih dahulu. Selain itu, daerah dengan mayoritas agama tertentu tetap dapat menerapkan libur lokal, sesuai dengan tradisi yang sudah berlangsung di beberapa wilayah”, ujar Menko PMK Muhajir Effendy.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan regulasi untuk aparatur negara. Pemerintah juga memastikan akan menambahkan satu hari libur nasional pada 27 November 2025 untuk Pemilukada serentak, yang akan diatur melalui Peraturan Presiden.
)**Benksu