Uritanet – Jakarta Oktober 2024, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab Bersama. Dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor, Minggu 6 Oktober 2024, KAI Daop 1 Jakarta melakukan kegiatan sosialisasi di JPL 17 Duren Kalibata.
PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari Mengungkapkan bahwa mulai Januari 2024 sampai dengan saat ini kegiatan sosialisasi telah dilakukan sebanyak 35 kali di beberapa titik perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga.
Tohari juga menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat sebanyak 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, dari jumlah tersebut yang resmi 268 titik dan yang liar sebanyak 239 titik. Sedangkan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya Masyarakat sebanyak 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.
“KAI Daop 1 Jak selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga tahun 2023 KAI Daop 1 telah melakukan penutupan sebanyak 65 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 6 Oktober 2024, berhasil menutup 15 titik perlintasan dan beberapa titik perlintasan yang kita tutup kembali karena dibuka oleh warga,” ungkap Tohari.
KAI menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 102 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7 dan September 6 kali kejadian.
Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebanyak 33 kejadian.
KAI dengan tegas mengatakan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu KAI Daop 1 Jakarta juga menyampaikan larangan bagi orang yang bukan petugas KAI berada dan beraktivitas di jalur KA. Untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur KA.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Tohari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur KA. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan juga tidak beraktivitas di jalur KA karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” kata Tohari.
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” pungkas nya.