Uritanet, Yogyakarta –
Senator Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan Pemerintah mestinya membuka data penelitian terkait seberapa parah akumulasi sedimentasi di Indonesia. Kalau yang dilihat hanya cuannya, Gus Hilmy menilai Pemerintah telah menjual tanah air.
“Data Intelijen aja punya, masa data penelitian begini nggak punya. Pemerintah mestinya kan berpikir, bagaimana menawarkan wilayah kita untuk kerja sama saling menguntungkan guna perluasan kepentingan ekonomi negera tetangga. Tidak malah menjual tanah air kita ke sana!” ujar pria yang juga Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Gus Hilmy secara keras mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka kembali keran izin ekspor pasir laut setelah dilarang sepanjang dua dasawarsa. Dan kebijakan tersebut dipandang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan tidak ada keuntungan dalam jangka panjang.
Kebijakan ini, menurut Gus Hilmy menambah daftar hitam pemerintahan Presiden Jokowi setelah serangkaian langkah politiknya yang asal tabrak.
“Kebijakan ini tidak memberi legacy yang baik dan justru menambah kesan buruk pemerintahan Jokowi, setelah sebelumnya banyak catatan terkait politik dan hukum. Sangat memprihatinkan karena justru kebijakan tidak populer ini ditetapkan di tikungan tikungan akhir masa jabatan,” ujar Gus Hilmy.
Sekaligus menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan. Eksploitasi pasir laut dapat merusak terumbu karang dan habitat biota laut, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
“Tidak ada keuntungan jangka panjang yang kita dapatkan dari kebijakan tersebut selain kerusakan lingkungan seperti merusak terumbu karang dan habitat biota laut. Di sisi lain, ini memperbesar negara lain memperluas ‘jajahan’nya terhadap negara kita. Siapa yang rugi di depan? Bisa berakhir dengan ancaman kedaulatan,” kata anggota Komite | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut (20/09).
Gus Hilmy pun mempertanyakan alasan dibalik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.
)***Tjoek