RUTA Pilih Hidayat Ketua Baru PPPSRS Kuningan City, Hendro Sukendro Terbukti Langgar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021

Uritanet, Jakarta –

Meski sempat diusulkan Heru Sukendro mantan Ketua PPPSRS Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, yang terbukti melanggar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021, untuk mundur selaku Sekretaris PPPSRS, lantaran tidak memiliki alamat KTP di Kuningan City, Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, justeru menyatakan dan mensahkan Hidayat sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City yang baru menggantikan Heru Sukendro.

Putusan RUTA tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, “Jadi untuk unit non hunian, (persyaratan jadi pengurus) cukup dibuktikan dengan usaha di situ. Domisilinya di situ. Malah kalau ditinggali dan tidur di situ, malah hal itu yang salah. Sehingga secara jelas memang tidak ada persyaratan harus ber KTP di situ kalau pemiliknya non hunian (office),” tegas pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, saat RUTA.

Dan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta, No 70/2021, Pasal 45 ayat (1) huruf 9, bahwa terkait syarat menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS bagi Pemilik unit non hunian, berbunyi, “Bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun”.

Baca Juga :  Gurun Arisastra Direktur LBH PB SEMMI Minta Polres Jaksel Cekal “Hana Hanifah” Diduga Lakukan Tindak Pidana Promosi Judi Online

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *