Uritanet, Jakarta –
Meski sempat diusulkan Heru Sukendro mantan Ketua PPPSRS Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, yang terbukti melanggar Pergub DKI Jakarta, No.70 Tahun 2021, untuk mundur selaku Sekretaris PPPSRS, lantaran tidak memiliki alamat KTP di Kuningan City, Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, justeru menyatakan dan mensahkan Hidayat sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City yang baru menggantikan Heru Sukendro.
Putusan RUTA tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, “Jadi untuk unit non hunian, (persyaratan jadi pengurus) cukup dibuktikan dengan usaha di situ. Domisilinya di situ. Malah kalau ditinggali dan tidur di situ, malah hal itu yang salah. Sehingga secara jelas memang tidak ada persyaratan harus ber KTP di situ kalau pemiliknya non hunian (office),” tegas pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, saat RUTA.
Dan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta, No 70/2021, Pasal 45 ayat (1) huruf 9, bahwa terkait syarat menjadi Pengurus dan Pengawas PPPSRS bagi Pemilik unit non hunian, berbunyi, “Bertempat tinggal dan/atau menjalankan usaha di Rumah Susun yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dan diketahui oleh Lurah di lokasi Rusun”.
Ini juga sejalan dengan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 6, ayat 5, disebutkan, “Dalam hal terjadi perubahan jabatan Ketua Pengurus atau Ketua Pengawas sebelum berakhirnya penode kepengurusan yang disebabkan karena alasan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f. maka digantikan oleh Sekretaris hingga berakhirnya masa jabatan.”
Berdasarkan hal tersebut, RUTA justeru menyatakan dan mensahkan Hidayat Sekretaris PPPRS sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City menggantikan Heru Sukendro yang terbukti melanggar Pergub DKI Jakarta No.72 Tahun 2021.
Rapat pun dilanjutkan yang dipimpin Ketua PPPSRS Baru yakni Hidayat dengan pembahasan Program Kerja dan Persetujuan Anggaran Operasional PPPSRS Periode 2024, serta Penyesuaian IPL dan Sinking Fund Apartemen tahun 2024, serta pengesahan Penambahan Tata Tertib Kepenghunian Apartemen dan lain lain. Salah satu keputusan rapat untuk menolak penyesuaian/kenaikan IPL disambut gembira pemilik dan penghuni.
Sebagai catatan penting bahwa Heru Sukendro, Ketua PPPSRS Komersial Campuran Kuningan City, Jakarta Selatan, telah menyatakan mundur lantaran terbukti ‘Cacat Formil’ dalam proses Pencalonan sebagai Ketua PPPSRS pada tahun 2022 silam.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70 Tahun 2021 Tentang, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya di Pasal 45 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa Pengurus dan Pengawas PPPSRS merupakan para Pemilk yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat – syarat, salah satunya adalah ‘Memiliki KTP’ yang sesuai dengan alamat huniannya di Rumah Susun tersebut.
Oleh karena itulah, seorang pemilik unit perkantoran yang merupakan salah satu peserta RUTA merasa adanya kejanggalan yang dilakukan Heru Sukendro saat mendaftarkan diri sebagai calon Pengurus PPPSRS Kuningan City di tahun 2022 Lalau. Lantaran itu, dirinya menolak dengan tegas RUTA Kedua tersebut dipimpin oleh Heru Sukendro yang dinilai ‘Cacat Hukum’.
Penolakan ini berawal dari ditemukan adanya perbedaan identitas KTP yang digunakan Heru Sukendro pada saat pencalonan sebagai Ketua PPPSRS dengan identitas yang tercatat dalam Akta Pembentukan PPPSRS dan Surat Keputusan (SK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tentang Pencatatan dan Pengesahan Susunan PPPSRS.
“Pada saat mencalonkan diri sebagai Ketua PPPSRS Kuningan City di tahun 2022 itu, dan saat pendaftaran kehadiran ditemukan perbedaan alamat KTPnya, dimana KTP yang diperlihatkan beralamat di Kab Bogor. Karena itulah, saya mempertanyakan identitas saudara Heru Sukendro yang sebenarnya,” tegas salah satu peserta rapat tersebut dan langsung serta merta membuat sebagian besar peserta RUTA kaget.
Dan langsung pula, melakukan konfirmasi dengan Notaris, dan didapati bahwa Heru selaku Ketua PPPSRS sekaligus Pemimpin RUTA masih menggunakan KTP yang beralamat di Kab Bogor dalam Pendaftaran RUTA Pertama tertanggal 31 Juli 2024 dan RUTA Kedua tertanggal 12 Agustus 2024, sehingga hal tersebut patut diduga keras ‘Cacat Formil’ atas jabatan Heru Sukendro sebagai Ketua PPPSRS.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Peserta Rapat tersebut meminta Heru Sukendro memperlihatkan KTP – nya kepada seluruh peserta dan disaksikan oleh pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, serta Notaris yang turut hadir saat itu, ternyata alamat KTPnya berbeda.
Heru Sukendro awalnya menolak permintaan tersebut, namun dikarenakan adanya desakan dari hampir seluruh peserta RUTA agar Heru Sukendro memperlihatkan KTP nya. Selanjutnya Heru Sukendro meminta waktu untuk berdiskusi dengan pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta dan Notaris secara privat di luar ruangan.
Setelah sekitar 10 menit berdiskusi, Heru Sukendro kembali ke podium dan mengakui pada saat pencalonan untuk menjadi Ketua PPPSRS memang dia tidak ber – KTP di Apartemen Denpasar Residences, hingga akhirnya Heru Sukendro menyatakan pengundurkan dirinya dari Jabatan Ketua PPPSRS secara sukarela. Sekaligus meminta maaf kepada seluruh peserta rapat atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang dan meninggalkan RUTA.
“Memang salah satu persyaratan (sebagai pengurus) harus ber KTP dan tinggal di sini Pada saat itu memang saya ber KTP di sini, tapi karena ada permasalahan pribadi, terkait KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Heru Sukendro tetap ber KTP di Kab Bogor). Karena memang aturan Pergub harus ber KTP di sini, dan sesuai tuntutan warga, maka saya tidak akan melanjutkan memimpin,” kilah Heru Sukendro.
)*** Tjoek