Uritanet–
Jakarta– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban aset milik KAI serta melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada disekitar area Depo Lokomotif Rangkasbitung pada Hari Rabu (21/8/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempermudah akses jalan menuju ke dan keluar dari Depo Lokomotif Rangkasbitung.
“Karena banyaknya pedagang kaki lima untuk masuk akses ke Depo, maka dari itu demi kenyamanan dan kelancaran semua, KAI melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan yang berdiri dilahan atau aset KAI,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko.
Selain mempermudah akses masuk dan keluar dari Depo Lokomotif Rangkasbitung, dilakukannya penertiban dan pembongkaran ini juga untuk menghindari serta mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.
“Depo Rangkasbitung juga sering keluar masuk kendaraan yang mengangkut BBM untuk sarana perkeretaapian seperti lokomotif. oleh karena itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan seperti kebakaran, KAI segera melakukan penertiban akses jalan agar jika terjadi gangguan yang membutuhkan alat berat tidak kesulitan akses,” ujar Ixfan.
KAI berharap dengan adanya penertiban akses di Depo Lokomotif Rangkasbitung dapat diakses oleh semua kendaraan dengan nyaman dan aman.
“Baik kendaraan milik KAI, angkutaan BBM maupun kendaraan emergency yang akan mengakses ke Depo Lokomotif dapat berjalan lancar dan aman tanpa kendala karena banyaknya bangunan disekitar Depo,” pungkas Ixfan.
Turut hadir dalam mengawasi pembongkaran dan penertiban tersebut jajaran Kepala UPT wilayah Rangkasbitung, Tim Penertiban Daop 1 jakarta, dan Bhabinkamtibmas dari kepolisian wilayah setempat.
KAI menghimbau jika warga masyarakat mendapati adanya oknum yg sengaja merusak atau berbuat membahayakan keselamatan perjalanan KA atau vandalisme terhadap aset PT KAI Daop 1 Jakarta bisa langsung menghungungi petugas stasiun terdekat atau CC 121.
“Jika ada oknum yang mendirikan bangunan tanpa izin, KAI tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan,” tutupnya.
)*Benksu