Uritanet, Bali –
Ratusan warga Desa Sukadana. Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali menggelar aksi unjukrasa menolak reklamasi pantai dan pembangunan dermaga oleh salah satu investor. Berbekal Spanduk dan alat pengeras suara, ratusan warga desa ini dengan pakaian adat madya, mendatangi sempadan pantai yang berada di wilayah desa adat mereka. Dalam orasinya, warga menolak keras dan memprotes kegiatan yang diduga reklamasi pantai dan Pembangunan Dermaga Barat untuk kapal tongkang yang diduga tidak berizin.
Saat unjukrasa sempat terjadi ketegangan antara warga dan kuasa hukum investor. Meski demikian aksi berjalan damai Untuk mencegah terjadinya gesekan, Polres Karangasem mengerahkan puluhan personilnya untuk mengamankan jalannya aksi dan kondisi di sekitar lokasi.
Warga berjanji jika aspirasi mereka tidak direspon pemenntah daerah dan aparat penegak hukum, mereka berjanji akan mengerahkan massa dalam skala besar.
“Kami akan kembali melakukan unjuk rasa skala besar, apabila tidak ada respon positif dari pihak penegak hukum,” jelas Nengah Darma, selaku Kordinator Aksi.
Menurut warga, kegiatan reklamasi yang dilakukan pada tahun 2013 dan Pembangunan Dermaga pada tahun 2016 oleh investor, melalui PT Pasir Toya Anyar Kubu (PTAK), dinilai mengancam kerusakan lingkungan dan ekosistem laut kawasan tersebut. Dan warga menuntut dan berharap pemerintah menindak tegas investor yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan tersebut.
“Kami meminta pemerintah segera menindak tegas pengurukan pantai yang diduga tanpa izin tersebut, dan menertibkan bangunan rumah yang menonjol ke pantai,” ujar Nengah Darma, koordinator aksi kepada sejumlah awak media (14/8) lalu.
Seperti diketahui, isu pelestarian lingkungan selalu mendapat perhatian besar dari masyarakat Bali. Sikap kritis masyarakat biasa muncul jika ada indikasi perusakan terhadap lingkungan. Hal ini yang terjadi di Karangasem, Bali.
Setelah berdemo di depan kantor perusahaan, ratusan warga kemudian turun ke pantai menggunakan jukung untuk melihat dan dekat lokasi dermaga. Warga akhirnya sampai ke sekitar lokasi reklamasi, tepatnya di belakang area kantor perusahaan PTAK.
Warga melihat sejumlah aktivitas reklamasi dengan menggunakan eskavator dan beberapa truk pengangkut batu besar. Sementara Panjang pesisir pantai yang diuruk diperkirakan sekitar 30 meter. Dengan adanya pengurukan reklamasi itu warga mengaku cemas dan khawatir.
Sebab, pengurukan itu dapat berpotensi mengakibatkan bencana air laut pasang, dampak abrasi. dan lain sebagainya Menurut Nengah Darma saat ini kondisi lingkungan sudah memprihatinkan karena abrasi dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Sementara itu, Bendesa Adat Sukadana, I Gede Suwarma mengaku tidak mengetahui lebih jauh apakah kegiatan reklamasi tersebut ada izinnya atau tidak. Karena pihaknya di desa adat hanya memberikan rekomendasi terkait kontrak tanah milik desa adat di lokasi tersebut.
“Jadi kami tidak masuk jauh ke masalah yang lebih spesifik seperti perizinan tersebut. Karena itu ranahnya pemerintah,” tegasnya. Jika memang ada pelanggaran, pihaknya menyerahkan kewenangan penertibannya ke pemerintah.
Di tempat terpisah, pihak PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukum I Made Amawa, SH mengatakan tidak benar ada Dermaga Barat atau Dermaga Baru. Yang baru katanya hanya Jetty (tempat bersandar).
“Dermaga tetap satu. Yang baru itu hanyalah jetty. Lalu jetty boleh ada lebih dari satu Sepanjang masih kawasan dermaga,” ujarnya ke awak media.
)***Md.Bambang