Uritanet, Jakarta –
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Mirati Dewaningsih menegaskan jika ingin menghormati Pancasila dan ke-Bhinneka-an, harusnya keberagaman menjadi unsur yang harus dijunjung tinggi. Dan konstitusi telah menjamin setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing – masing dan melakukan syariat dalam berpakaian, termasuk menggunakan jilbab bagi kaum muslim. Sementara aturan BPIP alih alih bagian dari menghormati Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang diwujudkan dalam nilai-nilai keseragaman Paskibraka, yang konon kabarnya “secara sukarela” Paskibraka Putri untuk melepas jilbabnya. Justru bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
UUD 1945 menyebutkan Indonesia merupakan negara yang terdiri dari suku dan agama yang beragam, seharusnya nilai-nilai tersebut tetap dijaga sebagai upaya dalam menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan dalam perbedaan.
“Dan sangat mengherankan bila hal tersebut dilakukan oleh seorang pejabat negara yang mengepalai lembaga seperti BPIP ini. Terlebih pakaian jilbab tidak menghambat Paskibraka putri dalam melaksanakan tugasnya sebagai Paskibraka – nya,” ucap Mirati.
Komite III DPD RI menyayangkan polemik 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (13/8) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Adanya aturan mengenai larangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dinilai sebagai sebuah kesalahan yang fatal.
Kepala BPIP sebelumnya menjelaskan lepas jilbab dilakukan secara sukarela, tetapi dia juga mengatakan di awal seleksi, para Paskibraka ini membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.10 ribu perihal Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
“Dua pernyataan ini kan kontradiktif, kalau sukarela, kenapa ada aturannya?,” sesal Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih (15/8).
Senator asal Maluku ini juga menyesalkan pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang mengatakan bahwa lepas jilbab merupakan bagian dari menghormati Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang diwujudkan dalam nilai-nilai keseragaman Paskibraka.
Sedangkan aturan yang tertuang dalam Keputusan BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang ditandatangani Kepala BPIP, membuktikan bahwa dirinya tidak paham Pancasila dan Konstitusi, tegasnya.
)**Tjoek