Menag Terindikasi Langgar Pengaturan Kuota Haji, Segera Bentuk Pansus Haji

Uritanet, Jakarta –

Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk segera membentuk Pansus Haji DPD RI lantaran terindikasinya pelanggaran penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami ingin mengusulkan agar dibentuk pansus untuk mempelajari dan mencermati terkait pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” ucap Abdul Hakim dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024 (14/8) di Nusantara V, Kompleks Parlemen.

Usulan pembentukan Pansus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD RI. Abdul Hakim menjelaskan, di tahun 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu, yang selanjutnya mendapatkan penambahan kuota sebanyak 20 ribu.

Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 64, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun, tetapi justru sebanyak 50% digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus.

Baca Juga :  Nono Sampono : Kebijakan Hilirisasi Industri Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional

“Seyogyanya pemerintah secara konsisten memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun.

Dengan demikian ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut, jelas Abdul Hakim.

Sedangkan Senator dari Sulawesi Utara Djafar Alkatiri juga mendukung usulan pembentukan pansus haji DPD RI. Menurutnya, adanya kuota tambahan haji seharusnya dapat digunakan untuk mengurangi waktu tunggu antrian haji sampai puluhan tahun, di mana di Sulut, jumlah daftar tunggu mencapai 1,7 juta calon jemaah.

“Pansus pembentukan haji terasa betul bagi kuota haji yang sangat terbatas, dengan jumlah 1,7 juta di daftar tunggu saat ini. Kalau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama, khususnya Menteri Agama mengambil keputusan yang menyalahgunakan kewenangan. Ini kaum muslim sangat merasa ternodai dan kecewa terhadap langkah Menag yang menyalahgunakan kuota 50 persen yang diperjualbelikan. Oleh karena itu, saya sangat setuju terhadap Pansus,” tegas Djafar yang juga merupakan Anggota Komite III DPD RI ini.

Selain pembentukan pansus haji, Senator asal Provinsi Lampung ini juga mendorong Pimpinan DPD RI untuk mengusulkan revisi atau perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, dalam Pasal 103 ayat 4 dalam PP tersebut mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Baca Juga :  Ketua DPD RI : Cak Imin Diperiksa KPK Justru Biar Terang Benderang

Keberadaan pasal tersebut pun dinilai memunculkan polemik di kalangan masyarakat, terutama orang tua dan pemuka agama.

“Kami usulkan pada forum terhormat, agar DPD RI mendesak pemerintah untuk merevisi PP No. 28 Tahun 2024, karena tidak sejalan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait tujuan pendidikan nasional yang berasaskan pada budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agarma,” tegasnya.

Abdul Hakim juga mendorong agar DPD RI membentuk pansus judi online untuk mendesak pemerintah agar memberantas judi online secara efektif. Keberadaan judi online terbukti telah memunculkan berbagai permasalahan di masyarakat, mulai di lingkup keluarga dan kriminalitas.

)**ars/herfi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *