KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Menutup 4 Perlintasan Liar Selama Satu Pekan

Uritanet, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) mengumumkan bahwa dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, telah berhasil menutup 4 perlintasan liar atau tanpa izin dalam waktu satu pekan. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi dan sering kali membahayakan keselamatan pengendara maupun perjalanan kereta api.

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, menjelaskan bahwa banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin. Mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, dinyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Baca Juga :  Mayjen TNI Deddy Suryadi Danjen Kopassus Ke-36

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *