Uritanet–
Jakarta – 31 Juli, Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan dari kantor pusat dan wilayah Banten, serta melibatkan Puspom TNI, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus. Selain miras dan rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 74.450 gram molasses dan 40.292 gram tembakau iris, dengan total nilai barang mencapai Rp 165 miliar.
Askolani menambahkan bahwa tahun lalu Bea Cukai memusnahkan 11 juta batang tembakau eks impor dengan satu tersangka yang telah diproses hukum oleh Jampidsus Kejagung. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
**Benksu