Mendag Zulkifli Hasan Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk Jaga Industri Dalam Negeri

Uritanet, Jakarta  – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini, yang ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024, dan mulai berlaku pada hari yang sama hingga 31 Desember 2024, merupakan inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan ini adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Jumat (19/7).

Mendag menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia saat ini terdampak oleh maraknya produk impor ilegal yang menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan turunnya pemasukan negara. “Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk ilegal yang jauh dari harga semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Menko PMK Tinjau Longsor Tol Bocimi, Pastikan Penanganan Berjalan Baik

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *