Diduga Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Lakukan Pencemaran Nama Baik CSB, Mengumpat dan Menuduh Tanpa Bukti

Uritanet, Jakarta –

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik kepada Christopher Stefanus Budianto (CSB) saat konferensi pers yang dilakukannya saat di Bandara Soekarno Hatta, dengan umpatan dan tuduhan yang dialamatkan ke CSB sebagai penipu dan melakukan penggelapan unit mobil yang berjumlah 11 unit mobil plus uang senilai Rp.9,8 miliar, tanpa bukti.

Demikian ditegaskan Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP,CMED,CLA,CRA bersama tim, selaku kuasa hukum CSB (Christopher Stefanus Budianto, red) saat datang ke Polda Metro Jaya (24/7).

Jadi dari mana dasarnya mengatakan hal tersebut. Dan dari mana juga dia mengaku klien kami telah merugikannya sebesar Rp.9,8 miliar. Apalagi dia juga mengaku punya 11 unit mobil, tanya Dr. Togar Situmorang.

Padahal pada fakta persidangan tidak ada sama sekali itu, sehingga kami telah membuat laporan resmi dan sudah diterima sama pihak Bareskrim, jelas Dr. Togar Situmorang lagi, yang didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya.

“Nah ini kan semacam tuduhan-tuduhan yang tidak benar karena dalam Hukum siapa yang Mendalilkan Wajib Membuktikan kebenaran tersebut,” ujar Togar Situmorang.

Sebelumnya pihak Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Kapolda Metro tertanggal 15 Februari 2024, sehubungan dengan rujukan disampaikan bahwa Bareskrim Polri telah menerima surat pengaduan masyarakat dari saudara Christopher Stefanus Budianto yang menyampaikan kalau ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dalam konferensi pers yang dilakukannya saat di Bandara Soekarno Hatta itu.

Dan selaku kuasa hukum CBS, kami juga mempertanyakan bahwa pada 14 Maret 2024 sudah ada nota disposisi kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro dan sudah dilimpahkan ke Kasubdit Ditreskrimum. Namun mengapa sampai saat ini klien kami tidak dipanggil.

“Nah anehnya pada tanggal 14 Maret 2024 sudah ada nota disposisi ya kepada Kapolda Metro Jaya dan melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Metro ini sudah dijelaskan bahwa sudah dilimpahkan ke Kasubdit Ditreskrimum Ranmor ya sehingga kami tanyakan kepada Kasubdit Ditreskrimum Ranmor dan disampaikan telah ditunjuk UNIT 1 Ranmor yang tanganin kasus ini sampai saat ini klien kami tidak dipanggil ini untuk di BAP dan ada yang janggal karena UNIT 1 ini juga dulu yang menanganin Laporan Sujatmiko terdahulu sebagai Kuasa Pelapor dari Jessica Iskandar dan yang kami merasa lucu ada apa Polda Metro Jaya namanya pelapor ataupun pengadu wajib ditindaklanjuti.” tegas Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sebagai kuasa hukum CSB.

Baca Juga :  Panglima TNI Tegaskan Penegakan Hukum di TNI Tidak Pandang Bulu

Namun sampai mulai dari Awal Polda Metro Jaya yang selalu berubah berubah baik terkait penempatan pasal 372 dan termasuk terkait kendaraan yang diduga digelapkan serta saat berjalan persidangan dimana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi saksi tidak ada satu saksi dari Pihak Jaksa memberikan keterangan ada penggelapan mobil seperti tuduhan awal ada 11 unit Mobil dan Uang 9, 8 M termasuk saat putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan dimana Hakim menggunakan Pasal 378 bukan Pasal 372 dan Vonis 2 Tahun 6 Bulan hanya disita satu Bundel Perjanjian Sewa Mobil.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh Teluk Bintuni

Akibat peradilan sesat yang telah dilakukan dan tidak ada satu unit mobil pun bahkan tidak ada perintah pengembalian unit mobil pun tidak ada jadi dari mana dasar dia, Jessica Iskandar mengaku punya mobil 11 unit sehingga klien kami telah merugikan dia dengan sejumlah uang 9,8 miliar dari mana fakta persidangan tidak ada sama sekali itu sehingga dasar tersebut kami telah membuat laporan resmi dan sudah diterima sama pihak Bareskrim.” Ucap Dr. Togar Situmorang saat berada di Polda Metro Jaya.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *