Setyawan Priyambodo alias Bimo Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Jatuhkan Vonis 6 tahun Penjara

Uritanet, Cikarang –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, telah menjatuhkan putusan vonis 6 tahun penjara kepada Setyawan Priyambodo alias Bimo, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen otentik. Hakim Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang semula hanya 5 tahun penjara. Dimana perkara yang menyita perhatian publik ini menyebabkan nilai kerugian yang besar dan penggunaan dokumen palsu untuk menikahi korbannya serta menguasai harta bendanya.

Baca Juga :  Jenderal Andika: Dimana Pun, Dalam Kapasitas Apapun Bertugas Nanti, Saya Tetap Bantu LPSK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *