Uritanet, Cikarang –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, telah menjatuhkan putusan vonis 6 tahun penjara kepada Setyawan Priyambodo alias Bimo, lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen otentik. Hakim Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang semula hanya 5 tahun penjara. Dimana perkara yang menyita perhatian publik ini menyebabkan nilai kerugian yang besar dan penggunaan dokumen palsu untuk menikahi korbannya serta menguasai harta bendanya.
Sidang putusan kasus Bimo ini digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupeten Bekasi, Selasa 23 Juli 2024. Hakim Ketua, Hilarius Grahita Setya Atmaja yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Bimo terbukti bersalah melakukan tindak penipuan dan juga pemalsuan terhadap seorang korban berinisial K.
Tim Kuasa Hukum korban, Martinus Panto, menyatakan puas terhadap hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang karena melebihi tuntutan jaksa.
“Alhamdulillah sangat puas dengan keputusan yang dijatuhkan oleh hakim pada saat persidangan, karena memang bukti-bukti sudah kuat pelaku telah melakukan tindak Kejahatan kepada korban,” jelas Martinus.
Saat pembacaan tuntutan, Hakim justeru menjatuhkan hukuman lebih berat. Kita sangat bersyukur sekali ya, karena hasilnya melebihi dari tuntutan yang dibacakan sebelumnya, ungkap Martinus. Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk berpikir-pikir terlebih dahulu dengan vonis tersebut.
Kasus penipuan ini dilakukan oleh Bimo sejak bulan Agustus tahun 2021 silam. Untuk melancarkan aksi penipuan dan menguras harta benda korban, pelaku menikahi korban secara siri pada September 2021 di wilayah Solo.
Selang sebulan kemudian, pelaku melakukan pernikahan secara resmi di wilayah Bogor. Pada pernikahan yang dilakukan di wilayah Bogor, pelaku membuat buku pernikahan yang belakangan diketahui palsu. Ini diketahui untuk mengelabui, agar dapat menguasai harta benda korban.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa, 11 Juni 2024, hadir 15 orang saksi termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban. K mengatakan masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa Bimo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Terkait hal itu, Bimo sempat meminta uang Rp.200 juta yang diklaimnya untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawan korban beres. Terdakwa Bimo juga mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim oleh Bimo sebagai keluarga Jokowi.
“Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp1,4 miliar,” ujar korban di persidangan sebelumnya.
Kemudian awal September 2021, Bimo memperkenalkan korban dengan Sirwan yang mengklaim mampu mengobati korban yang sedang sakit. Sirwan lalu memberi korban doa-doa melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.
Dalam perjalanannya, Bimo membujuk korban untuk membantu berbisnis dana talangan di Bank Indonesia. Terdakwa Bimo pun meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang. “Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar,” kata korban.
Penipuan Bimo pun terbongkar ketika suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah. Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta tersebut, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu, jelas korban sambil terisak.
Saksi Sirwan pun akhirnya mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo.
Dalam persidangan juga dihadirkan istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo. Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sudah disita oleh Kejaksaan.
Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui bahwa Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban. Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo, dua orang mantan sopir Bimo.
Saat mendapat giliran bersaksi, Ade selaku mantan sopir Bimo mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat. “Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.
Saat ditanya oleh Hakim, Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengatakan,”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.” ungkap Ade.
)***DF/Nawasanga