Pledoi Djoko Dwijono Mantan Dirut JCC Terkait Dugaan Korupsi Tol Layang MBZ : Bebas Dari Tuntutan dan Denda

Uritanet, Jakarta –

“Putusan terbaik bagi saya dan keluarga adalah tentu membebaskan dari tuntutan dan denda yang diajukan jaksa penuntut umum,” ucap Djoko Dwijono dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/7), didampingi kuasa hukumnya.

Tim Kuasa Hukum Djoko Dwijono

Djoko Dwijono mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Baca Juga :  DKPP RI Terima 233 Pengaduan Pemilu 2024, 90 Perkara Siap Disidangkan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *