Uritanet, Jakarta –
Berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ditemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ. Oleh karena itu, penasihat hukum berkeyakinan banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan atau permufakatan jahat yang dituduhkan tersebut, demikian ditegaskan Raden Aria Rifaldhy, SH, MH, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Share Article :