Penasehat Hukum Yakin DD dan YM Tidak Terlibat, Tak Ada Satu Bukti Mengarah Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Uritanet, Jakarta –

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ditemukan satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ. Oleh karena itu, penasihat hukum berkeyakinan banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan atau permufakatan jahat yang dituduhkan tersebut, demikian ditegaskan Raden Aria Rifaldhy, SH, MH, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Untuk Sidang selanjutnya (18/7) mengagendakan Pembacaan Pledoi para terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, SH, MH, menambahkan ada beberapa poin mendasar yang akan disampaikan dalam sidang pledoi untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa YM. Hal ini akan disampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan sebelumnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan YM dari segala tuduhan.

Diantaranya bahwa itu terkait proyek strategi nasional yang disampaikan oleh Presiden, sehingga untuk mempercepat Proyek Strategi Nasional itu harus melalui asas kemanfaatan masyarakat.

“Jadi jelas tertuang dalam Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pasal 31, menyebutkan bila ada permasalahan di sisi hukum atau kewenangan dan lain-lain dalam proyek strategis nasional itu bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui administrasi hukum yang berlaku di Indonesia,” urai Raden Aria Rifaldhy, SH, MH.

Seperti diketahui empat terdakwa dugaan kasus korupsi Tol MBZ telah menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (10/07), antara lain eks.Direktur Utama PT.Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) dituntut 4 tahun penjara, Ketua Panitia Lelang PT. JJC Yudhi Mahyudin (YM) dituntut 4 tahun, eks.Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dituntut 5 tahun, serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT. LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun.

Namun demikian, Tim Kuasa Hukum DD dan YM, berkeyakinan kliennya bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena hal – hal yang meringankan terdakwa DD sehingga tidak dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang dituduhkan, yakni ada beberapa fakta persidangan yang belum masuk seperti persekongkolan antara 4 terdakwa.

Dan terbukti pula dalam agenda persidangan yang menghadirkan saksi mahkota pun, mereka tidak saling mengenal dengan terdakwa, bahkan satu sama lain, sampai dipertemukan di dalam persidangan ini, jelas Adi Supriyadi, SH.

Terlebih tidak adanya kedekatan seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa dengan YM saat dalam persidangan sebelumnya. Dimana hampir seluruh saksi tidak mengenal YM. Jadi tidak mungkin ada permufakatan jahat, serta tidak terlihat disitu. Dan berbicara kerugian negara, YM tidak lebih hanya bertindak sebagai Panitia Lelang, lanjut Raden Aria Rifaldhy.

Sementara Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Supply Chain Management, Yudha Kandita dalam persidangan sebelumnya menegaskan, bahwa detail spesifikasi rancang bangun (Rencana Teknik Akhir/RTA) itu masuk dalam proses Design and Build, di mana RTA tidak ditentukan di awal, kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Jadi tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa. Sehingga terkait kerugian negara yang disebabkan oleh persekongkolan seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbantahkan.

Sedangkan Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menjelaskan, terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu, prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional yang menggunakan APBN. Sehingga fleksibilitas dari inovasi Design and Build itu tidaklah kaku. Itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri.

Gunawan Widjaya pun kemudian mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama persidangan dituduhkan.

Kemudian Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang secara tegas menyampaikan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut, dan pengelola, Pihak PT.JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan. Terlebih menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 tahun 2020, tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini.

Jadi berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, banyak yang belum digali, belum diperjelas dan belum disampaikan JPU terkait persekongkolan yang dimaksudkan. Persekongkolan antara 4 terdakwa ini seperti apa? Itu kan bisa dibantah semua, tukas kuasa hukum DD, Adi Supriyadi, usai pembacaan tuntutan.

Karena itu, sesuai dengan UU yang berlaku, tuntutan 4 tahun adalah waktu yang paling minimal. Jadi jika dianalisa perbuatan-perbuatannya masih ada pembenaran untuk para terdakwa. Jadi kami yakin bebas, tutup Adi Supriyadi.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *