Inilah Catatan Komite III DPD RI Soal Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 2024

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Inilah hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Tim Pengawas Haji Komite III DPD RI, dimana terdapat ruang lingkup pelayanan yang harus ditingkatkan seperti Pembekalan Jamaah, Pelayanan Kesehatan, Penyediaan Catering, dan Pelayanan terhadap Jemaah Haji Lansia dan memiliki risiko penyakit, demikian ucap Ketua Tim Pengawas Haji Komite III DPD RI Abdul Hakim dalam D’Voice Podcast DPD RI (25/06).

Dan kegiatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, menurut Abdul Hakim, sebenarnya juga dilakukan oleh beberapa lembaga dan instansi, tetapi tidak dilakukan secara terintegrasi. Seharusnya hasil-hasil pengawasan dari masing-masing lembaga diintegrasikan sehingga menjadi rekomendasi yang kuat bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan ibadah haji di masa depan.

“Lembaga yang melakukan pengawasan ini bisa saling bertemu dan berkolaborasi untuk mencari solusi terpadu ke depan, seperti masukan ke pemerintah dan pemerintah Saudi. Kami berharap bisa berkoordinasi dengan teman-teman di Komisi VIII atau Komisi IX agar bisa dipikirkan pengawasan terpadu, sehingga lebih maksimal supaya bisa mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berkualitas bagi jemaah haji Indonesia,” jelas Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, pemerintah harus memperhatikan kondisi kesehatan calon jemaah haji sebagai pemenuhan syarat istithaah. Karena menurutnya, banyak jemaah haji yang memiliki penyakit berisiko tinggi yang lolos untuk melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga :  Program “Layar Indonesiana 2024”, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek RI Memajukan Sineas Film Pendek Indonesia

Pemerintah pun seharusnya dapat melakukan verifikasi terkait kondisi kesehatan bagi calon jemaah haji yang akan beribadah. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk mengantisipasi risiko atas penyakit tersebut.

“Kunjungan kami ke beberapa pelayanan kesehatan, mereka (jemaah) mengeluhkan jumlah tenaga kesehatan yang tidak proporsional dalam melayani jemaah haji berisiko tinggi. Ini harus diperhatikan oleh pemerintah ke depan,” katanya.

Disamping Komite III DPD RI juga memberikan catatan terkait pemberian pelayanan jemaah haji yang tidak melalui jalur reguler.

Menurut Abdul Hakim, pemerintah seharusnya tidak hanya melayani jemaah haji reguler, tetapi juga ke jemaah haji yang berangkat melalui jasa travel yang memiliki izin pemerintah. Karena ketika melakukan pengawasan, Tim Pengawas Haji Komite III DPD RI menemukan tidak adanya petugas pelayanan haji di Madinah karena telah beranjak ke Mekkah untuk fokus pada pelayanan jemaah haji reguler.

“Kami dikonfirmasi bahwa panitia dan penyelenggara sudah fokus ke Mekkah, dan ternyata ada jemaah furoda dan khusus yang masih ada di situ. Bagaimanapun juga fokus pemerintah memang memberikan pelayanan terhadap jemaah reguler, tetapi jemaah haji khusus juga di bawah pengelolaan dan koordinasi Kementerian Agama serta panitia penyelenggara ibadah haji Indonesia,” jelas Senator Lampung ini.

Abdul Hakim menjelaskan bahwa Komite III DPD RI menilai pemerintah perlu mencari solusi terkait keterbatasan tempat yang digunakan jemaah untuk beristirahat. Karena menurutnya, meski mampu menampung jumlah jemaah yang beribadah haji, ukuran tempat tidur di tenda-tenda penginapan cukup sempit, apalagi jumlah jemaah haji mengalami peningkatan, padahal lahan untuk pembangunan tenda tidak bertambah luas.

“Harus dipikirkan konstruksi kemah baru, yang bertingkat atau bersusun. Jepang itu sudah punya rumah yang bisa bongkar pasang, saya kira ini bagus jika dipertimbangkan kedepannya, bagaimana meningkatkan daya tampung perkemahan untuk jumlah jemaah haji yang jumlahnya tinggi,” ucapnya.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang Berdayakan & Sejahterakan Pedagang Pasar Tradisional & Kaki Lima Lebih Manusiawi

Abdul Hakim juga menilai, adanya program pembekalan dan pembinaan jemaah sebelum berangkat juga menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Adanya pembekalan tersebut, jemaah dapat memiliki pengetahuan dalam melaksanakan ibadah di haji.

“Pembinaan jemaah, baik sebelum berangkat ataupun menjelang penyelenggaran ibadah haji harus menjadi instrumen penting agar jemaah haji dapat menjadi haji yang mabrur,” jelas Abdul Hakim.

Dan catatan lengkap dari Komite III DPD RI terkait kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh pemerintah, dapat dilihat dalam Podcast D’Voice DPD RI melalui kanal YouTube DPD RI. Meski penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 ini secara umum dinilai berjalan dengan baik.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *