UU No. 3/2004 Desa Menjadi Tumpuan Pembangunan Bangsa

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid memaparkan bahwa saat ini pemerintah merubah paradigma dengan memandang desa menjadi tumpuan pembangunan bangsa.

Demikian diungkapkannya saat Rapat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Komite I DPD RI, sekaligus menilai kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, yakni berupa kemandirian desa jika implementasi dan pengawasannya tepat.

“Kebijakan afirmasi diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemandirian desa,” ucap Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma saat di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (25/6).

Dengan, ditetapkannya UU No. 3/2004 sebagai perubahan kedua atas UU No 6/2014 menjadi momentum untuk meneguhkan kembali posisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berdaulat.

Baca Juga :  80 % Lebih Pencinta Jokowi dan Ganjarian Spartan Siap Hadapi Mereka yang Paksakan People Power

“Desa harus menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis dan sejahtera, maka Desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangannya,” tutur Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.

Dan seperti diketahui, lanjut Filep, dalam perjalanannya perubahan besar bagi pemerintah desa, juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan yang menimbulkan masalah-masalah baru bagi desa. Beberapa masalah tersebut diantaranya, lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa.

“Dana desa yang besar membutuhkan kapasitas yang besar juga untuk mengelola dan mempertanggung – jawabkannya,” lanjut FIlep.

Taufik Madjid meyakini bahwa prioritas penggunaan dana desa tersebut yakni untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik (BUM) Desa /BUM Desa bersama. 1.487 BUM Desa yang telah berbadan hukum, dan menjadi kekuatan di pedesaan untuk mengembangkan lebih jauh kerja sama desa, baik antar desa maupun desa dengan pihak ketiga agar memberi dampak sosial dan ekonomi yang lebih baik di perdesaan.

“Pembangunan kawasan pedesaan menjadi bagian penting dalam pengembangan wilayah dan perwujudan pusat pertumbuhan di tingkat lokal berbasis desa dalam wilayah kabupaten/kota,” terang Taufik.

Baca Juga :  Selamat Tinggal Politik Cebong -Kampret dan “Selamat Datang Politik Kebhinekaan”

Selanjutnya, Filep mengatakan bahwa dengan terbitnya UU No 3/2024 ini diharapkan mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera melalui peningkatan kinerja pemerintah desa. Sekaligus Komite I DPD RI berkepentingan untuk melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang – Undang agar berjalan pada  jalurnya.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *