Praktisi Hukum : Kredibilitas Pengurus PPPSRS Penting Dalam Pengelolaan Rusun

Uritanet, Jakarta –

Di balik hingar bingar pembangunan apartemen yang cukup masif yang dilakukan sejumlah pengembang rumah susun seperti Summarecon, Sinar Mas, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group, lewat pengembangan apartemen segmen menengah hingga high end. Terselip berbagai persoalan setelah gedung rumah susun itu dihuni.

Hal tersebut lantaran regulasi mengenai rumah susun di Indonesia, yakni Undang Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang seharusnya memberikan koridor dan rambu-rambu terhadap permasalahan rumah susun, ternyata belum mampu berperan sesuai harapan, tegas praktisi hukum properti Rizal, saat ditemui.

Hal tersebut sulit dihindari karena di Rumah Susun banyak berbagai latar belakang, baik suku, agama dan Ras (SARA), serta adat istiadat, yang bertemu dan tinggal bersama dalam suatu lingkungan gedung.

Jadi bukan hanya sebatas antar penghuni saja, tetapi tak jarang juga perselisihan itu antara penghuni dengan Pelaku Pembangunan, atau penghuni dengan pengurus PPPSRS (Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun)/Badan Pengelola, jelas Rizal.

Dan Undang Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, belum memberikan rujukan pasti, bahkan seakan turut lebih memperbesar konflik. Sebab pasal – pasalnya dapat dimultitafsirkan dan tidak mudah diaplikasikan di “kehidupan nyata” rumah susun.

Sehingga tidak heran kalau Undang – Undang ini masih saja diperdebatkan baik di forum forum seminar, diskusi, juga pada pernyataan di berbagai media massa, bukan hanya oleh Pelaku Pembangunan, Pengurus PPPSRS, Badan Pengelola, Penghuni/ Pemilik, yang bingung ketika hendak menjabarkan Undang – Undang hasil insiatif legislatif (DPR) ini ke Peraturan Pemerintah tentang Rumah Susun.

“Masalah yang kompleks di rumah susun terutama dalam hal pengelolaan tidak dapat memformulasikan solusi dan perbedaan kepentingan masing – masing stakeholder Rumah Susun, sehingga persoalannya tambah rumit,” lanjut Rizal.

Dan salah satu masalah pelik dihadapi adalah PPPSRS yang fungsinya untuk mengelola Tanah Bersama, Bagian Bersama dan Benda Bersama dalam strata title tersebut Tanah/ Bagian/ Benda Bersama yang dikelola ini nilainya miliaran rupiah rawan disalah – gunakan. Oleh karenanya, Kredibilitas Pengurus PPPSRS pun menjadi hal penting dalam mengoperasionalkan pengelolaan Rumah Susun.

Dengan demikian, tegas Rizal, Pengurus PPPSRS sepatutnya paham betul tentang aspek aspek Pengelolaan, Regulasi yang mengatur rumah susun, dan yang terpenting punya niat baik untuk memajukan rumah susun, serta punya komitmen kuat untuk menciptakan harmonisasi di lingkungan rumah susun.

Untuk itu pengurus PPPSRS harus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan (penghuni/pemilik, badan pengelola, pelaku pembangunan, dinas perumahan, dan lain sebagainya). Jadi bukan suatu hal yang patut diperdebatkan lagi apakah Pelaku Pembangunan boleh atau tidak menjadi Pengurus PPPSRS ?, ujarnya.

Sebab sama seperti Pemilik Rusun, Pelaku Pembangunan yang masih memiliki unit yang belum terjual juga memiliki Hak menjadi Pengurus PPPSRS.

Dan tidak ada jaminan pula, jika semua pengurus itu murni adalah Pemilik Rumah Susun akan menjadikan pengelolaannya lebih baik, tegasnya lebih jauh.

Rizal berpendapat, idealnya Pengurus PPPSRS itu campuran dari Penghuni/Pemilik dengan Pelaku Pembangunan yang masih memiliki unit. Karena Pelaku Pembangunan lebih paham mengenai struktur dan konstruksi gedung rumah susun.

Terkait kekhawatiran Pelaku Pembangunan bakal mengintervensi dan mengambil keuntungan dari hal itu, tak perlu dikhawatirkan karena ada laporan dan audit keuangan yang dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Tahunan setiap tahunnya.

Sebagai catatan, sepatutnya dapat diakomodir oleh setiap regulasi tentang Rumah Rusun yang ada di Indonesia.

“Kerjasama yang saling sinergis dan saling melengkapi antara masing masing komponen adalah kalimat kunci dalam menciptakan harmonisasi dan kenyamanan tinggal di rumah susun yang merupakan tujuan utama dari semua stakeholder rumah susun,” ungkap praktisi hukum properti Rizal.

Sehingga kita berharap, dengan adanya persepsi dan sudut pandang yang sama, maka tidak ada lagi masaiah yang tak dapat diselesaikan.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *