Uritanet, Jakarta –
Di balik hingar bingar pembangunan apartemen yang cukup masif yang dilakukan sejumlah pengembang rumah susun seperti Summarecon, Sinar Mas, Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group, lewat pengembangan apartemen segmen menengah hingga high end. Terselip berbagai persoalan setelah gedung rumah susun itu dihuni.
Hal tersebut lantaran regulasi mengenai rumah susun di Indonesia, yakni Undang Undang No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang seharusnya memberikan koridor dan rambu-rambu terhadap permasalahan rumah susun, ternyata belum mampu berperan sesuai harapan, tegas praktisi hukum properti Rizal, saat ditemui.
Share Article :