Handy, SH, Lawfirm Office Handy, SH & Partner : Concern Tangani Pidana Bullying dan Ajak Korban Speak Up!

Uritanet, Jakarta –

Bagaimana cara menghadapi dampak bullying pada anak anak dan remaja, menjadi concern Handy, SH dalam pendampingan korban pidana bullying yang belakangan ini kerap terjadi di masyarakat. Dan salah satu diantaranya, dengan cara mendengarkan anak bercerita mengenai perasaannya. Dan mengajak sang anak untuk melakukan hal hal yang disukainya. Disamping sedapat mungkin mengarahkan anak untuk bisa speak up, atau lewat konseling ke psikolog dan lain sebagainya.

Seperti diketahui beberapa tahun belakangan ini banyak bermunculan sejumlah kasus pidana, khususnya kasus kasus bullying yang banyak menimpa anak anak remaja, anak anak di usia sekolah dasar, juga bahkan pada anak anak dibawah umur.

Baca Juga :  Stivany Agusia, S.H.,M.H., C.Med, Perempuan Smart, Cantik dan Mumpuni di Ranah Hukum Indonesia

Bahkan kuat disinyalir perilaku bullying yang menuju kearah pidana di negara kita, Indonesia ini, kerap tanpa ada yang melaporkannya, sehingga kasus demi kasus bullying tidak terungkap dan menjadi sangat urgent dan vital untuk di tangani.

Karena korban Bullying memicu masalah kesehatan mentalnya, seperti gangguan kecemasan, depresi hingga postraumatik, stress disorder, bahkan pengaruh bullying terhadap mental korban pun dialami dalam waktu kurun yang lama.

Oleh karena itu, apabila di masyarakat kedapatan terjadi tindakan bullying, jangan segan untuk bisa diadukan ke Lawfirm Office Handy, SH & Partner (081806751499/ 087802043617). Karena harus segera ditangani.

Korban pidana bullying secara jelas sangat terpengaruhi perkembangan mentalnya, dan juga tumbuh kembang anaknya, sehingga menghambat mereka dalan mencari identitas dirinya.

Baca Juga :  Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Korban kasus bullying harus menjadi perhatian penting bagi kita bersama sebagai orang tua, guru, maupun masyarakat sekitarnya. Dan sekaligus sebagai bagian dari stakeholder yang memiliki peranan sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus bullying, serta penanganan paska tindak pidana bullying, tukas Handy, SH.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *