Uritanet, Bekasi –
Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam persidangan (11/6) yang digelar di Ruang Tirta PN Cikarang, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi, termasuk pengusaha K yang dihadirkan sebagai saksi korban. Persidangan ini digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, Jawa Barat.
Pengusaha K yang menjadi korban penipuan Setyawan Priyambodo alias Bimo ini, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 miliar. Dimana modusnya, Bimo mengaku bekerja di Sekretaris Presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Pengusaha K mengatakan dirinya menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021 silam.
Selanjutnya, Tim JPU yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, S.H., meminta saksi korban K menceritakan apa yang dialaminya. Terkait permasalahan Pengusaha K berawal saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum. Kemudian, dirinya mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa Bimo untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.
“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di Sekretaris Presiden,” ujar saksi korban K di persidangan.
Terdakwa Bimo kemudian menghubungi saksi korban K melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi saksi korban K dan memintanya untuk pergi dari rumah. Terdakwa Bimo bilang saksi korban K masuk DPO dan akan ditangkap polisi.
“Saya bingung, kok saya akan ditangkap,” kata saksi korban K dalam kesaksiannya.
Dalam kondisi panik, saksi korban K ditemani asistennya dan juga membawa anak anaknya, pergi ke Solo, sesuai arahan terdakwa Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, saksi korban K sempat beberapa kali muntah. Asam lambungnya kambuh, karena stress. Di Solo, mereka menginap di Swiss-Bell Hotel. Kemudian berpindah ke Lor In Hotel atas permintaan terdakwa Bimo.
Menurut saksi korban K, terdakwa Bimo sempat memintanya uang Rp. 200 juta yang disebutkannya untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi agar masalah hukum karyawannya beres. Dan saat di Lor In Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban K dengan seseorang yang diklaim sebagai keponakan Jokowi.
“Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp1,4 miliar,” ujar saksi korban K.
Tak hanya sampai disana, terdakwa Bimo pun kemudian memberi tahu saksi korban K, bahwa ia kenal dengan seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita saksi korban K. Lalu Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati saksi korban K.
Awal September 2021, Sirwan mengobati saksi korban K, dengan doa doa melalui medium air kemasan. Keanehan lalu muncul, lantaran usai pengobatan, terdakwa Bimo kemudian mengajak saksi korban K menikah siri. Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo lalu menikahi saksi korban K secara resmi di Bogor.
Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada saksi korban K, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat.
“Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” papar korban K menirukan pernyataan terdakwa Bimo. Dan Terdakwa Bimo lalu meminta saksi korban K mentransfer sejumlah uang.
Majelis Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa saksi korban K mentransfer uangnya!?
“Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp. 6 miliar,” kata saksi korban K.
Suatu hari, saksi korban K menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, saksi korban K mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.
“Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya itulah, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang saksi korban K sambil menangis terisak.
Kemudian dalam penelusuran saksi korban K, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.
Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu. Saksi Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
Saksi Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan. Kepada saksi Sirwan, terdakwa Bimo sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.
JPU kemudian memastikan apakah saksi korban K tahu bahwa buku nikah tersebut palsu. “Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar,” jelas saksi Sirwan.
Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa
Pada persidangan inipun dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.
Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari terdakwa Bimo. Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh pihak Kejaksaan.
Terkait pernikahan terdakwa Bimo dengan saksi korban K, Dina mengakui bahwa terdakwa Bimo tidak menginformasikan kepadanya saat menikahi saksi korban K. Dina baru mengetahui terdakwa Bimo sudah menikah lagi, dari saksi Ade dan Bowo.
Perlu diketahui bahwa kesaksian Dina soal pernikahan antara terdakwa Bimo dengan saksi korban K itu, sinkron dengan kesaksian Ade dan Bowo, dua mantan sopir Bimo.
Sedangkan saksi Ade mengungkapkan bahwa terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban K, kehidupannya berubah pesat. Terdakwa Bimo langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, serta Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya.
Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana?
Saksi Ade mengatakan,”Saya tidak tahu. Tapi bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner.”
Saksi Ade pun mengatakan bahwa istri terdakwa Bimo juga tak mengetahui jika terdakwa Bimo menikahi korban K.
“Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban K. Justru istrinya tahu dari saya dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa Bimo, dia sudah izin,” ujar Ade.
Mantan sopir Bimo lainnya, saksi Bowo menceritakan bahwa pernah disuruh mengambil uang ke korban K, untuk selanjutnya di transfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp. 162 juta.
Saksi Bowo juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo. “Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” papar saksi Bowo.
Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta. Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, lanjut saksi Bowo lagi.
Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban K, saksi Bowo mengatakan tidak mengetahui karena tidak berada di lokasi.
“Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” jelas saksi Bowo.
Saksi Bowo juga mengatakan bahwa istri terdakwa Bimo tak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban K.
“Bu Dina, istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah menikah lagi. Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas saksi Bowo.
Sementara itu, terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya. Majelis Hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang.
)***Tjoek