Uritanet, Bekasi –
Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Dalam persidangan (11/6) yang digelar di Ruang Tirta PN Cikarang, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15 saksi, termasuk pengusaha K yang dihadirkan sebagai saksi korban. Persidangan ini digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, Jawa Barat.
Pengusaha K yang menjadi korban penipuan Setyawan Priyambodo alias Bimo ini, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 6 miliar. Dimana modusnya, Bimo mengaku bekerja di Sekretaris Presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Pengusaha K mengatakan dirinya menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021 silam.