Uritanet, Jakarta –
Melalui surat bernomor B-937/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/O6/2024, tertanggal 4 Juni 2024, yang ditandatangani Direktur Utama PPK -Kemayoran, Medi Kristianto, memberikan Peringatan II yang ditujukan kepada Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Surat Peringatan II berbunyi ; Bahwa sehubungan dengan Surat PPK Kemayoran Nomor B-856/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/05/2024, hal Peringatan I, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Satu, Telah disampaikan surat peringatan I kepada seluruh penyewa ruang usaha lantai dasar terkait pembaharuan perjanjian dan pembayaran lanf sewa ruang usaha lantai dasar rumah susun.
Dua, Apabila setelah menerima Surat peringatan II tersebut Saudara/i belum melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa, maka Saudara kiranya segera melakukan pengosongan terhadap unit yang saat ini ditempati
Tiga, PPK Kemayoran memberikan waktu 3 hari kerja sejak tanggal surat ini untuk Saudara/i melakukan pengosongan unit lantai dasar yang saat ini ditempati. Apabila batas waktu terlampaui, maka PPK Kemayoran akan melakukan kegiatan penertiban/pengosongan terhadap unit lantai dasar yang saat ini ditempati oleh Saudara/i.
Empat, Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) KUHP bahwa “Barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta
Lima, Jika Saudara/i ingin melakukan pembaharuan perjanjian dan pembayaran tarif sewa dapat menghubungi Direktorat Pemberdayaan Kawasan cq Divisi Pengembangan Usaha.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i diucapkan terima kasih.
)*Tjoek/ foto ilustrasi