Dirut PPK – Kemayoran Beri Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat

Uritanet, Jakarta –

Melalui surat bernomor B-937/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/O6/2024, tertanggal 4 Juni 2024, yang ditandatangani Direktur Utama PPK -Kemayoran, Medi Kristianto, memberikan Peringatan II yang ditujukan kepada Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Surat Peringatan II berbunyi ; Bahwa sehubungan dengan Surat PPK Kemayoran Nomor B-856/ PPKK/ DIRUT/ PU.03.00/05/2024, hal Peringatan I, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Diharap Dituntut Hukuman Maksimal

Satu, Telah disampaikan surat peringatan I kepada seluruh penyewa ruang usaha lantai dasar terkait pembaharuan perjanjian dan pembayaran lanf sewa ruang usaha lantai dasar rumah susun.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *