Uritanet, Jakarta –
Aksi Damai Demonstrasi Warga Empat Blok Rusun Kemayoran, khususnya Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, di kawasan ring satu, Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat (30/5) terkait Tarif Sewa Rusun Kemayoran berdasarkan PMK 105/PMK.05/2021 dan Hak dan Kewajiban BLU PPK – Kemayoran, berujung diterima Setneg dan dihadiri pihak Kementerian Keuangan serta BLU PPK – Kemayoran, melalui via zoom. Hasilnya Setneg mengintruksikan BLU PPK – Kemayoran membuka komunikasi dengan perwakilan warga dari empat Blok di Rusun Kemayoran (Apron, Boeing, Conver dan Dakota). Sedangkan disisi lain, perwakilan Warga Rusun Kemayoran meminta selama proses ini belum selesai, Tidak Ada Surat dan Tidak Ada Intimidasi apapun.
Aksi Damai Demonstrasi Warga Empat Blok Rusun Kemayoran, khususnya Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver dan Dakota, di kawasan ring satu, Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat (30/5) dikawal jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.
Hadir dalam pertemuan dengan Setneg yakni Juru Bicara Perwakilan Empat Blok Rusun Kemayoran, Ratu Yunita, Syahrul dan Rasiman. Sementara dari Perwakilan Rusun Boing, Ketua RW Boeing Hendartono dan Rojer; lalu Perwakilan Rusun Conver, Ketua RW Saryono dan Bachtiar; sedang Perwakilan Rusun Dakota, Taruna Aji, Robingan dan Febri Hutabarat. Namun perwakilan warga Dakota, Taruna Aji dan Febri Hutabarat tidak bisa mengikuti audiensi lantaran tertahan di pintu masuk tanpa adanya penjelasan yang jelas.
Terkait persoalan Tarif Sewa Rusun, pihak Kemenkeu bersifat fleksibel sesuai hasil pembicaraan pihak BLU PPK – Kemayoran dengan pihak Warga Empat Blok Rusun Kemayoran. Dimana dalam hal ini warga Rusun Kemayoran berharap sesuai harapan warga dibicarakan secara terbuka.
Sebagai catatan, bahwa PMK 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK- Kemayoran) pada Kementerian Sekretaris Negara, telah ditetapkan pada 2 Agustus 2021. Bahkan terkait hal ini, pihak BLU PPK – Kemayoran telah melayangkan Peringatan Pertamanya, bahkan diduga keras telah melibatkan pula pihak aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
Sementara selama ini, menurut Warga Rusun Kemayoran, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) pada Kementerian Sekretariat Negara, dalam menyelenggarakan Kegiatan Pelayanannya terhadap masyarakat dinilai sudah menyimpang jauh dari Tujuan, dan Asas BLU itu sendiri.
Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum (BLU), yakni Meningkatkan Pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Disamping dalam menyelenggarakan kegiatannya Tanpa Mengutamakan Pencarian Keuntungan.
Artinya, meskipun BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan, dan imbalan atas barang/ jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk Tarif, juga harus mempertimbangkan aspek-aspek Kontinuitas dan Pengembangan Layanan, Daya Beli Masyarakat, Asas Keadilan dan Kepatutan, serta Kompetisi yang Sehat.
Adapun dugaan keras adanya penyimpangan Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPK – Kemayoran) dan Buruknya Peningkatan Pelayanan BLU PPK – Kemayoran terhadap masyarakat pengguna barang/ jasa yang dikelola oleh BLU PPK – Kemayoran, diantaranya yakni Tidak Pernah Dilakukannya Perbaikan terhadap Bangunan, dan Lingkungan lantai dasar baik di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Begitu pula Pengenaan Tarif Sewa lantai dasar di unit Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, dinilai warga Tidak Lagi Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat. Terlebih saat dan paska terjadi Pandemi Covid 19. Di saat daya beli masyarakat terpuruk, sementara Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver dan Dakota justru melonjak naik tinggi, hingga mencapai 400 persen.
Sementara bagi Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar yang berada di Unit Apron, Boing, Conver dan Dakota, Jakarta Pusat, yang termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan konon kabarnya tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Rapat Musrenbang itu, bahwa Tarif Layanan yang masuk dalam PMK 105/PMK.05/2021, Dirasakan Tidak Memenuhi Aspek Asas Keadilan.
Dimana tarif sewa lantai dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan tarif sewa kios yang sama – sama dikelola oleh BLU PPK – Kemayoran. Sedangkan tarif sewa lantai dasar yang dikelola oleh Perum Perumnas jauh lebih murah dan terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait perbandingan tarif sewa bisa dilihat di lembar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (Halaman 11 point 2, dan 3, red).
Dan BLU PPK – Kemayoran Tidak Mengeluarkan Investasi untuk Membangun Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota. Karena faktanya, bangunan lantai dasar dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Sehingga sudah berpuluh — puluh tahun, mulai dari DP3KK sampai berubah menjadi BLU PPK – Kemayoran, Mereka Hanya Menarik Pembayaran Sewa Tanpa Dibarengi dengan Layanan Perbaikan atas kondisi bangunan dan lingkungannya yang ada.
BLU PPK-Kemayoran pun atas Perpanjangan Hak Guna Bangunan/ HGB. Dimana biaya perpanjangan HGB semua ditanggung oleh PPPRS (Perhimpunan Pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun) baik di blok Apron, Boing, maupun Conver.
Oleh karenanya, Kepada Menteri Keuangan RI, meminta agar memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran terkait Tarif Sewa, khusus Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar tarif sewa untuk diturunkan, bisa terjangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah/ MBR.
Tarif Sewa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota agar besarnya disamakan dengan Tarif Sewa Rusun yang dikelola oleh Perum Perumnas, dan pembayaran tarif sewa bisa dibayar secara bulanan (bukan seperti saat ini harus setahun penuh, red).
Kepada Menteri Sekretaris Negara RI; meminta agar mengistruksikan dan menghentikan atas tindakan BLU PPK – Kemayoran, yang diduga secara intimidatif untuk mengosongkan paksa Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota.
Pendekatan kekuasaan seperti pemanggilan Warga Pengguna lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Harus Dihentikan. Masih banyak pola pendekatan secara humanis/ pola pendekatan sosial yang lebih elegan.
Warga Rusun Kemayoran Pengguna Lantai Dasar Apron, Boing, Conver, dan Dakota, Jakarta Pusat pun mempertanyakan Hadirnya Negara untuk melindungi Warga Negaranya, sehingga solusi akan tercapai dengan baik.
Terakhir, kepada Menteri Sekretaris Negara RI, agar dapat mendesak BLU-PPK-Kemayoran melaksanakan Perbaikan Pelayanannya seperti perbaikan kondisi bangunan terutama Lantai Dasar Rusun Apron, Boing, Conver, dan Dakota, serta perbaikan lingkungannya.
Terakhir, Pasal 11 ayat (3) PMK No.105/PMK.05/ 2021 mengingatkan, bahwa Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara dapat mengusulkan kepada pihak pengguna jasa untuk melakukan perubahan perjanjian/ kerja sama sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara menurut warga sejauh ini belum pernah ada sosialisasi terkait PMK No.105/PMK.05/ 2021.
Sedangkan dalam investigasi lapangan yang dilakukan, sementara ini ditemukan adanya dugaan praktik jual beli Barang Milik Negara (BMN) di kawasan Eks. Lahan Bandara Kemayoran ini dan pembangunan yang menyalahi aturan hukum diatas kawasan ini.
Akankah Aksi Damai Demonstrasi Warga Empat Blok Rusun Kemayoran di Patung Kuda Thamrin, Jakarta, selain bukti Carut Marutnya Penataan Kawasan Eks.Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat, yang strategis serta premium ini, juga sekaligus akan membuka “Pintu Pandora” ekspansi bisnis gelap yang tertutup selama ini.
)***Tjoek/ foto by Junod