Buruh Desak Pemerintah, Lawan Broker Impor, PHK Massal Ancam RI

Uritanet, Jakarta –

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku (17/5). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, seharusnya pemerintah berani melawan pengusaha – pengusaha yang justru tak peduli dengan nasionalisme atau industri di dalam negeri.

Menurutnya, pemerintah memiliki keinginan untuk berpihak kepada pelaku industri di dalam negeri. Namun, kalah menghadapi kekuatan importir.

“Pemerintah tidak boleh kalah dengan para pengusaha “broker” yang nekat dan bisa jadi sengaja melakukan impor besar – besaran agar kontainer menumpuk di pelabuhan (Bea Cukai). Sebagai bentuk perlawanan agar impor berbagai jenis barang apa pun tetap dipermudah,” jelas Ristadi.

Revisi ketiga Permendag No 36/2023 ini, ujarnya, menunjukkan pemerintah kebingungan karena antarpengusaha juga berbeda pendapat dan ribut sendiri soal aturan impor ini. Yaitu, antara pengusaha importir yang menurutnya tak peduli nasionalisme, dengan pengusaha produsen di dalam negeri.

Baca Juga :  Metland Puri Hadirkan Tipe Caprina Persembahan Terbaik Cluster Oxalis

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *