Kementerian Sekneg dan GBK Tanggapi Gugatan PT.Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Uritanet, Jakarta –

Sebagai penjaga kekayaan budaya dan aset nasional, Kementerian Sekretariat Negara (Kementerian Sekneg) bersama Gelora Bung Karno (GBK) tengah menghadapi gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terkait Hotel Sultan.

Hotel Sultan, yang merupakan bagian penting dari kompleks Gelora Bung Karno, adalah simbol keindahan arsitektur dan sejarah Indonesia.

(kiri – kanan) Kharis Sucipto – Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah dan Partner); Chandra Hamzah – Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK (Lawfirm Assegaf Hamzah dan Partner); Rakhmadi A. Kusumo – Direktur Utama PPKGBK; Hadi Sulistia – Direktur Umum PPKGBK

Baca Juga :  Berikan Efek Jera Kasus Tembak Kucing Harus Dilanjutkan

“Kami memahami pentingnya menjaga integritas dan keberlanjutan aset negara, termasuk Hotel Sultan, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami akan menanggapi gugatan ini dengan itikad baik dan sikap yang transparan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku”.

“Kami yakin bahwa penyelesaian terhadap perselisihan ini harus dilakukan dengan cara yang menghormati hak – hak semua pihak yang terlibat, sambil tetap mempertahankan kepentingan publik dan keberlangsungan warisan budaya kita.”

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Bentuk Polisi RW, Peredam Gejolak Sosial Warga

“Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa Hotel Sultan dan seluruh kompleks Gelora Bung Karno tetap menjadi tempat yang ramah dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menyediakan layanan terbaik untuk para pengunjung dari dalam dan luar negeri”.

“Kami menghargai dukungan dan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia dalam menjaga keberlangsungan dan keberhasilan Hotel Sultan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari warisan budaya Indonesia”.

)**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *