Kewenangan DPD RI : Pemantauan dan Evaluasi Ranperda – Perda Selaras PerUndang – Undangan

Uritanet, Jakarta –

Dalam rangka peningkatan sinergi kedaerahan antara DPD RI dengan DPRD Kabupaten Klaten, Kepala Biro PHM Mahyu Darma didampingi Kabag Humas dan Fasilitasi Pengaduan Taufik Jatmiko, memaparkan salah satu kewenangan DPD RI yakni melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda agar selaras dengan peraturan perundang – undangan.

Selanjutnya, DPD RI juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Selain, DPD RI berwenang dalam melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Demikian ucap Biro Protokol, Humas dan Media (PHM) Setjen DPD RI, Mahyu Darma menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Klaten di Gedung DPD RI, Jakarta (3/5).

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan peningkatan kolaborasi dan komunikasi antara DPD RI di Pusat dengan DPRD Klaten di Daerah, berjalan cepat. Sehingga kebutuhan dan permasalahan daerah yang memerlukan bantuan pusat dapat cepat tersampaikan, lanjut Mahyu Darma.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan Pusat terkait berbagai permasalahan pembangunan di Kabupaten Klaten namun jawaban dari Pusat cukup lambat dan terkesan ‘dipukul sana -sini’ seperti bola pingpong.

“Kami sebagai pihak yang berwenang menampung aspirasi masyarakat Klaten meminta agar dapat dibantu penyampaian permasalahan daerah kami di tingkat DPRD kepada anggota DPD RI khususnya perwakilan dari Provinsi Jawa Tengah agar permasalahan terkait pembangunan jalan lintas Provinsi dapat segera teratasi.

)**Hes/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *