Kewenangan DPD RI : Pemantauan dan Evaluasi Ranperda – Perda Selaras PerUndang – Undangan

Uritanet, Jakarta –

Dalam rangka peningkatan sinergi kedaerahan antara DPD RI dengan DPRD Kabupaten Klaten, Kepala Biro PHM Mahyu Darma didampingi Kabag Humas dan Fasilitasi Pengaduan Taufik Jatmiko, memaparkan salah satu kewenangan DPD RI yakni melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) dan perda agar selaras dengan peraturan perundang – undangan.

Selanjutnya, DPD RI juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, mengharmonisasi antara pusat dengan daerah agar tidak berbenturan. Selain, DPD RI berwenang dalam melakukan pemantauan perda terkait pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga :  Falsafah Keris Bikin Jatuh Hati

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *