Uritanet, Jakarta –
Sejak dimulainya masa angkutan lebaran dari tanggal 31 maret 2024 sampai dengan 21 April 2024, jumlah pemudik KA Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan pantauan pada hari ini Kamis 11 April 2024 (Hari Raya ke 2), jumlah pelanggan yang telah dan akan berangkat sementara ini ada sebanyak 692.948 orang dan data tersebut masih akan berubah karena proses penjualan tiket masih berlangsung dan tiket mudik paska lebaran masih tersedia 200 ribu.
Dengan kata lain, ketersediaan tempat duduk per tanggal 11 April 2024 sebanyak 208.068 atau 18.915 seat perharinya.
Puncak arus mudik selama masa angkutan lebaran telah terjadi pada tanggal 8 april 2024 telah melayani sebanyak 47.852 penumpang.
Sedangkan untuk pantauan arus balik akan terjadi pada
Tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal – tanggal tersebut terdapat sebanyak 44 ribu lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta.
Untuk data keberangkatan hari ini 11 April 2024 pada pantauan data sementara pukul 08.00 ada sebanyak 41.707 penumpang yang akan dan telah meninggalkan Jakarta menggunakan transportasi KAJJ, dengan rincian :
* berangkat dari Stasiun Gambir : 17.247 penumpang.
* berangkat dari Stasiun Pasar Senen : 24.460 penumpang.
Adapun jumlah KA per hari ini ada 75 KA.
Sebaran kota favorit yg menjadi tujuan antara lain : Surabaya; Malang; Solo; Yogyakarta; Kutoarjo; Semarang; dan Purwokerto.
Dengan semakin banyaknya KAJJ yang beroperasi, KAI mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya yang hendak bepergian hendaknya selalu berhati-hati saat akan melintas di perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
Selalu disiplin dalam berlalu lintas, patuhi rambu-rambu yang telah terpasang sebelum perlintasan KA. Tengok kanan dan kiri sebelum melintas, pastikan tidak ada KA yang akan lewat.
Sampai saat ini, selama periode lebaran dari tanggal 31 Maret 2024 telah terjadi sebanyak 7 kali kejadian pelanggaran lalu lintas diperlintasan sebidang, 3 kali kejadian tertemper mobil, 1 kali motor dan 3 kali orang melintas/pejalan kaki. Dari kejadian tersebut berakibat luka ringan, luka berat bahkan ada yang meninggal.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi, “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi, “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”
Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans(Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 1 Jakarta.
)**benksu