Banyak Tunggakan IPL di Apartemen, Praktisi Hukum Properti : Minta PPPSRS Tegakan Aturan

Uritanet, Jakarta –

Praktisi Hukum properti mengingatkan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) harus tegas tegakan aturan, tak ragu dan tak takut memutuskan aliran listrik dan air bersih kepada pemilik/penghuni yang menunggak kewajibannya membayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL) atau Service Charge.

Demikian disampaikan Rizal mengingat banyaknya keluhan Pengurus PPPSRS Apartemen di wilayah Jabodetabek yang mengalami tunggakan IPL mencapai puluhan miliar rupiah.

Jika ini dibiarkan terus, lanjut Rizal, maka biaya operasional pengelolaan dan perawatan bisa defisit, yang pada gilirannya akan menurunkan kualitas pengelolaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan fasilitas lainnya.

“Jangan sampai karena alasan kekurangan dana, kualitas pengelolaan dan perawatan fasilitas jadi menurun, terutama fasilitas yang menyangkut keselamatan, seperti perawatan lift dan kolom renang,” ujar Rizal, pengacara spesialis properti ini di Jakarta (13/3).

Jadi perlu kesadaran seluruh pemilik dan penghuni untuk membayar IPL tepat waktu karena itu merupakan sumber utama dana pengelolaan dan perawatan gedung, tambah Rizal lagi. Dan kalau banyak yang menunggak ini akan menjadi masalah serius, ujung ujungnya kualitas pelayanan dan perawatan gedung menurun.

Baca Juga :  Guru Besar UI Seno Adji: Tindakan Dr. Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Rizal mengatakan, memang ada pemilik yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga belum mampu bayar. Namun tidak sedikit juga sebenarnya mampu bayar, tapi tidak punya niat bayar. Penunggak semacam inilah harus terus dikejar agar mau melunasi tunggakannya.

“Repotnya, tak sedikit para penunggak itu berlindung pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 70, Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur, Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, khususnya pada BAB VIIA, Larangan Pembatasan dan/atau Pemutusan Fasilitas Dasar. Dimana Pasal 102 C, butir (1) menyebutkan: Dalam hal terjadi permasalahan di lingkungan Rumah Susun Milik, PPPSRS dan/atau pengelola/pelaku pembangunan selaku pengelola sementara dilarang melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar”, tegas Rizal.

Tapi harus ingat, tukas Rizal, aturan itu berlaku kalau ada salah satu dari lima permasalahan sesuai bunyi butir (2), yakni permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain yang menyebutkan hal itu tidak boleh dilakukan kalau disebabkan oleh 5 kondisi, jelasnya lebih lanjut.

Permasalahan atau perselisihan itu antara lain :

Baca Juga :  Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

a. Perselisihan Tata Tertib Penghunian antara Pengurus PPPSRS dengan Penghuni;

b. Penetapan luran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tanpa melalui RUA ;

c.Adanya dualisme Kepengurusan ;

d.Adanya gugatan hukum atas keabsahan pengurus : dan/atau ;

e.Hal hal lain yang terkait dengan pengelolaan Rumah Susun yang menyebabkan kerugian bagi para pemilik dan penghuni;

Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : Penyediaan energi listrik, penyediaan sumber air bersih: dan pemanfaatan atas benda, bagian dan tanah bersama, termasuk pemberian akses keluar masuk hunian.

“Jadi kalau tidak ada terjadi salah satu atau beberapa hal dari lima permasalahan tersebut, maka PPPSRS diperbolehkan melakukan tindakan pembatasan dan/atau pemutusan fasilitas dasar,” tegasnya menutup perbincangan.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *