Alfonsus Bersady, SH : Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Lantaran Tidak Tepat dan Saksi Jadi Tersangka

Uritanet, Jakarta –

Alfonsus Bersady, SH melihat adanya kurang ketelitian berdasar dokumen tertanggal 24 Maret 2023, Perihal Permintaan Keterangan oleh Penyidik Polres Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) No.B/1856/ III/Res 1.11/2023/Reskrim.

Dimana pada, Rujukan (Huruf c) berbunyi : Surat Pengaduan dari Advocated and Legal Consultans Taufik Hidayat and Partners … dst.

Sehingga disini ada perbedaan materi antara Perihal : Permintaan Keterangan, dengan kata lain, untuk datang menghadap itu kan seharusnya dari Laporan, bukan berasal dari Pengaduan.

Pasal 1 Angka 24 KUHAP, menyebutkan :
“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 24. Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

Sedangkan Pasal 1 Angka 25, menyebutkan :
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Selanjutnya, jelas Alfonsus Bersady, SH, yakni berdasarkan Surat Panggilan Saksi Polrestabes Semarang No.S.Pgl/1225/XII/Res 1.9/2023/Reskrim, tertanggal 29 Desember 2023. Yoshi Surya Wisasono sudah dinyatakan sebagai Tersangka. Ini menimbulkan kekeliruan aturan hukum yang mendasar. Bagaimana, seorang yang belum hadir sebagai Saksi sudah dijadikan sebagai Tersangka. Jadi kapan sudah dijadikan Tersangka?, tanya Alfonsus Bersady, SH saat dihubungi via telepon genggam (24/1).

Lantaran tiba tiba dijadikan Tersangka itulah, Yoshi Surya Wisasono shock lalu jatuh sakit. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dokter, yang merekomendasikannya untuk beristirahat.

Disamping itu, bahwa perkara Pembatalan Akta Wasiat dari yang bersangkutan, juga masih berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Semarang, lewat kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono, Purwanto, SH (Reffendi and Partners) dengan nomor perkara 546/Pdt.G/2023/PN.Smg. yang sudah memasuki Replik Penggugat (18 Januari 2024).

Dan terpenting, hanya dalam waktu dua bulan lebih (25/10/2013 s.d 29/12/2023) Yoshi Surya Wisasono, telah dijadikan Tersangka, sementara penetapan Tersangkanya belum ada bukti tertulisnya.

Hal inilah yang mendorong Alfonsus Bersady, SH untuk mengajukan Pra Peradilan, pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP, yang berbunyi ;

Pasal 79 KUHAP, menyebutkan : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penetapan tersangka atau penuntutan tersangka, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Pasal 80 KUHAP menyebutkan :
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya,

Pasal 81 KUHAP menyebutkan : Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

Dengan kata lain, hal tersebut ditunda hingga Pra Peradilan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai legal standingnya.

Dan hingga kini, selaku kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono, Alfonsus Bersady, SH masih menunggu jadwal Pra Peradilan atas perkaranya ini mendapatkan jadwalnya. Pra Peradilan akan berlangsung selama 7 hari dari ditetapkannya jadwal sidangnya.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *