Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Uritanet, Jakarta –

Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dinilai menyalahi aturan dalam proses penerimaan pendaftaran calon wakil presiden dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran direspon serius oleh masyarakat. Dan merespon persoalan tersebut, (12/1) seorang warga Surabaya bernama Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU.

“Kami sebagai masyarakat mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan seluruh Komisioner KPU karena kami menduga komisioner KPU telah melakukan tindak pidana Pemilu dan melakukan pelanggaran administratif yang terstruktur dan sistematis,” ujar Anang Suindro SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan.

Meskipun sempat terjadi perdebatan alot dalam penyerahan laporan, kata Anang, tetapi akhirnya Bawaslu bisa menerima laporan yang diajukan oleh klien kami.

“Alhamdulillah kami sudah menerima bukti laporan dengan nomor 010/LP/PP/RI/00.00/I/2024,” kata Anang.

Baca Juga :  Respon Tajam dari Dewan Periklanan Indonesia: Menyuarakan Penolakan atas Larangan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan

Dalam laporan tersebut, lanjut Anang, ada beberapa poin yang disampaikan yaitu terkait adanya dugaan seluruh Komisioner KPU melakukan tindak pidana memalsukan keterangan didalam surat berita acara penerimaan capres-cawapres dan berita acara verifikasi dokumen Paslon capres-cawapres.

“Kami menemukan KPU telah menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran pada tanggal 27 Oktober 2023, sedangkan batas akhir penerimaan tanggal 25 Oktober 2023. Maka kami menduga keterangan dalam surat tersebut tidak benar,” tegasnya.

Terkait dengan berita acara verifikasi dokumen persyaratan Paslon Prabowo-Gibran yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 28 Oktober 2023, tambah Anang, didalam lampiran kami menduga seluruh Komisioner KPU telah melakukan penyelundupan hukum yaitu memalsukan putusan MK didalam persyaratan usia Capres-cawapres, padahal PKPU nomor 19 tahun 2023 pada saat itu masih belum berubah yang mensyaratkan batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun.

Baca Juga :  Menteri Kominfo RI Diundang Komite I DPD RI Raker Terkait Judi Online, Situs Porno dan Pinjol

Selain itu, terkait dengan keterangan yang disampaikan komisioner KPU yaitu menyatakan persyaratan dokumen Paslon Prabowo-Gibran khususnya Gibran dinyatakan memenuhi syarat, padahal usia Gibran belum mencapai 40 tahun. “Hal ini tentunya bertentangan dengan PKPU nomor 19 tahun 2023. Oleh karena itu kami berharap kepada Bawaslu untuk serius menangani perkara ini agar mendapat kepastian hukum, karena surat pendaftaran maupun verifikasi juga ditembuskan ke Bawaslu. Jangan sampai ketika Bawaslu tidak menindaklanjutinya, akan timbul persepsi masyarakat bahwa Bawaslu menjadi bagian dari itu,” jelas Anang.

Sementara itu, Moh Taufik menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan tidak ada unsur tendensius terhadap Paslon Prabowo-Gibran, namun ia melihat ada peristiwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh kuasa hukumnya.

“Kami ingin mengingatkan kepada Bawaslu bahwa sesungguhnya berita acara tersebut sudah masuk ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak menindaklanjutinya,” pungkasnya.

)**D.Junod/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *