Uritanet, Jakarta –
Dalam Persidangan Kedua Praperadilan (12/12) dengan permohonan FB terungkap bahwa SYL betul datang sendiri ke lapangan badminton, tanpa memberitahu FB.
“SYL datang sendiri dan menemui FB saat istrahat badminton di GOR Tangky Mangga Besar, 2 Maret 2022 malam selepas magrib, disaksikan banyak orang termasuk rekan-rekan FB bermain badminton antara lain. Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra serta banyak pemain bulutangkis lainnya,” jelas Ian Iskandar.Z, SH, selaku kuasa hukum FB di persidangan PraPeradilan di PN Jakarta Selatan (12/12).
Sedangkan pernyataan Polda Metro dalam jawaban Termohon Praperadilan bahwa ada penyerahan uang, itu FB tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan. Sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan Pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan, lanjut Ian Iskandar.Z, SH.
Sehingga harus ada penjelasan (kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, sumber uang diambil darimana. Berapa besarnya, dan sebagainya).
Lantaran tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang. Tidak ada bukti FB pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun, ujarnya.
Dalam jawaban Termohon Polda Metro Jaya bahwa uang diserahkan oleh Panji ajudan SYL kepada ajudan FB yang bernama Kevin, serta tidak didukung dengan alat dan barang bukti, serta tidak mungkin tidak akan terbukti, karena pada Rabu, 2 Maret 2022 Kevin Tidak Dinas karena sedang terkena Covid.
Semula sesuai keterangan Panji mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin, padahal Kevin tanggal 2 Maret 2022 tidak dinas karena Covid dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Covid dari Labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di Hotel Amarosa Bekasi.
Sementara adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra, tidak didukung dengan alat bukti, karena Hendra ada di dalam GOR Badminton dan tidak pernah keluar dari GOR dan tidak pernah ketemu Panji karena tidak kenal dengan Panji.
Dalam jawaban Termohon pada 2 Desember 2023, Polda Metro hanya fokus pada pokok perkara, mengakui tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung. Mereka mendasarkan bukti petunjuk (seperti foto, resi penukaran valas, dan tanpa ada yang melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri alias hanya katanya, red).
Sebagaimana Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nulls testis, red).
Dan dalam Pasal 184 KUHAP keterangan saksi diposisikan sebagai Pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi maka sesungguhnya tidak cukup bukti maka penetapan tersangka tidak sah.
Sementara salah satu barang bukti yang juga dipakai dalam penetapan FB sebagai tersangka adalah Resi Penukaran Valuta Asing.
“Memang betul beberapa kali FB melakukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpukan selama dinas di Kepolisian. FB menyimpan valas untuk kebutuhan rumah tangga, anak anak sekolah dan usai pensiun dari Polri. Valas yang ditukarkan FB adalah valas milik FB yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan dan atau gratifikasi,” sergah Ian Iskandar.Z, SH.
)**D.Junod / Tjoek