Ian Iskandar Z, SH : Tidak Ada Alat Bukti Buktikan Actus Rea dan Mens Rea, Praperadilan Dapat Batalkan Penetapan Tersangka FB

Uritanet, Jakarta —

Tidak ada satu pun alat bukti yang mampu membuktikan adanya actus rea maupun mens rea yang memenuhi unsur Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat permohonan Praperadilan yang diajukan FB/ Firli Bahuri (Ketua KPK non aktif) akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif, tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif, demikian dijelaskan Ian Iskandar, SH, Kuasa Hukum FB saat ditemui di PN Selatan (11/12).

Baca Juga :  Jangan Sampai Sipil Jadi Korban Pembebasan Pilot Susi Air di Nduga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *