Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Diharap Dituntut Hukuman Maksimal

Uritanet, Jakarta –

Anggota DPD RI dari Aceh Sudirman berharap agar terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh yang bernama Imam Masykur dapat dituntut hukuman maksimal yaitu vonis maksimal berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak merubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” ucap H Sudirman (23/11)

Baca Juga :  Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjan Empat Jadi Milik Sumatera Utara

H Sudirman yang juga akrab dipanggil Haji Uma ini menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan seorang Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur yang akan dilakukan pada hari Senin (27/11) mendatang.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *