Uritanet, Karawang –
PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penertiban 65 bangunan liar (bangli) yang diduga marak digunakan kegiatan penyakit masyarakat (PEKAT) yang meresahkan warga sekitar.
Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) no. 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016 dengan luasan total 226.206 M2. Dan proses penertiban berlangsung (21/11) juga didukung oleh TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.
“Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat”, kata Ali Afandi Deputy II Daop 1 Jakarta selaku Ketua Tim Penertiban (21/11) di Stasiun Karawang.
“Ada sekitar 65 bangli yg akan ditertibkan, dimana sebelumnya telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Namun sampai sejauh ini belum ada tindaklanjut oleh pemilik bangunan liar,” lanjut Ali.
Ali menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi antara Manajemen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sd SP 3, hingga akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi (16/11) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wawan Setyawan dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, Perwakilan Muspida dan Muspika, Dinsos, dan kelurahan setempat).
Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban yaitu 21 November 2023 mulai jam 09.00 sampai dengan selesai.
Dijelaskan juga bahwasanya pada Hari Senin, 20 November 2023 kemarin telah dilakukan sosialisasi kembali terhadap para penghuni bangli agar dapat mengindahkan apa yang telah diperintahkan dan dapat melakukan pembongkaran sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan PT KAI. Terpantau sebagian bangunan telah dibongkar oleh pemilik bangli.
“Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 M2, mayoritas bangli yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dengan kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada para penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut,” katanya.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”
Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan sosial media @kai121_ @keretaapikita.
“PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam mewujudkan keselamatan perjalanan KA serta menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman,” pungkas Ali Afandi.
)***benksu