Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Haramkan dan Boikot Produk Israel berserta Afiliasi Bisnisnya di Indonesia

Uritanet, Jakarta –

Agresi militer Israel terus meluluh lantakan Gaza, PBB diam, komunitas internasional dan Liga Arab juga media tidak mampu menghentikan agresi militer zionis israel yang sombong dan biadab.

Ribuan anak anak dan perempuan terbunuh, puluhan ribu masyarakat sipil tak berdosa menjadi korban, kehilangan akses kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan air bersih.

Tempat tinggal, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dihancurkan oleh rudal rudal israel. Bantuan internasional diblokade militer Israel. Penduduk yang selamat pun harus diusir meninggalkan rumahnya yang porak poranda.

Tidak ada tempat tinggal untuk berlindungpun susah, tak ada kekuatan yang dapat menghentikan kebiadaban zionis Israel yang melakukan genosida dan menghancurkan kota Gaza, demikian dipaparkan Dr.H.Iksan Abdullah SH, MH, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, didampingi Dr.H.Buya Amirsyah Tambunan, MA, selaku Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan M.Azrul Tanjung SE, MSi, Wakil Sekjen.

Hukum Humaniter, dan Hak Azasi Manusia diinjak injak tak berdaya. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah wujud dukungan nyata dari Ulama dan Bangsa Indonesia yang cinta akan Perdamaian Dunia dan anti Penjajahan untuk Palestina Merdeka.

Kami mengajak seluruh Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan untuk Stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi zionis israel.

Baca Juga :  TNI AD dan UI Akan Gelar Seminar Kerja Sama Program Beasiswa Pasca Fakultas Kedokteran

Fatwa MUI No 83 tahun 2023 mengharamkan. Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk menghentikan agresi Israel atas Palestina dan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi manusia dan bentuk perlawanan atas penjajahan.

Mari kita gunakan produk lokal karya anak anak Indonesia yang diproduksi di Indonesia dengan merk lokal Indonesia, dengan memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan dan kebangkitan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Agenda Besar Di Tahun Politik, Kalahkan Mazhab Individualisme, Pragmatisme dan Materialisme Didalam Sistem Bernegara di Indonesia

)**Oleh H.Iksan Abdullah, SH, M, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM, Majelis Ulama Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *