Komplotan Pelaku Predator Sex Anak di Bawah Umur ‘Diamankan’ Polres Lembata

Uritanet, Lembata –

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lembata berhasil mengamankan tiga pelaku meringkus tiga orang pelaku warga Lewoleba yang merupakan komplotan predator seks anak di bawah umur (24/10).

Ketiganya biasa melakukan aksi biadab itu di malam hari dengan modus memergoki remaja yang sedang berpacaran di kawasan pantai di dekat Bandara Wunopito Lembata.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan dalam beraksi ketiganya yakni Gregorius Goran Da Silva (41), Hilarius Laba Koban (41), dan Vinsansius Wai Hipir (53) berbagi peran untuk memergoki pasangan remaja yang sedang berduaan di malam hari.

“Ketika ada pasangan remaja yang sedang berduaan, ketiganya langsung keluar dari semak- semak dan memergoki pasangan yang ada,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku biasanya langsung mengancam para korban dengan berpura-pura menelepon polisi dan menakuti-nakuti korban dengan berkata,“kalian mau urus damai di sini atau kami bawa ke kantor polisi.”

Baca Juga :  Alfonsus Bersady, SH : Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Lantaran Tidak Tepat dan Saksi Jadi Tersangka

Pada senin,16 Oktober 2023, ketiga predator seks anak ini melakukan aksi mereka dengan modus yang sama. Ketiganya bahkan memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp.4 juta supaya korban tidak dibawa ke kantor polisi. Salah satu korban remaja laki-laki yang merasa ketakutan pun menuruti. Sementara korban perempuan dibawa ke salah satu pondok dengan nada ancaman,“kalau pacar kau tidak bawa datang uang Rp 4 juta maka kau harus layani kami di sini.”

Ketiga pelaku itu pun secara bergantian menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya itu.

Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom menyebutkan perbuatan komplotan ini sangat biadab dan tidak bermoral.

“Kami anggota Polri sampai tidak menyangka kalau ini bisa terjadi di Lembata,kota kecil yang seharusnya kita jaga. Kalau lihat mereka (pelaku) adalah orang-orang yang sudah berumur, pria dewasa. Ini adalah kasus pencabulan dan korban umur 13 tahun,” ujar Kapolres Vivick.

Baca Juga :  Komisi IX DPR Minta Kemenkes Turun Tangan Terkait Polemik PDSRKI Dengan IDI

Menurutnya, komplotan predator ini adalah pelaku lama yang sudah berulang kali melakukan aksi amoral tersebut di tempat-tempat gelap yang dianggap sebagai lokasi pacaran muda-mudi di Kota Lewoleba.

“Satu orang pelaku selalu nyamar jadi anggota polisi. Dia gunakan baju kaos polisi,”ungkapnya.

Sejauh ini baru satu orang korban yang mengaku di kantor polisi. Akan tetapi, Kapolres Vivick menandaskan, dari mulut para pelaku sendiri, korbannya sudah lebih dari satu orang.

Ketiga pelaku terancam penjara 15 tahun dengan tuduhan pidana persetubuhan anak dan ancaman dengan senjata tajam.

“Untuk masyarakat Lembata, siapa yang merasa pernah menjadi korban, lapor ke sini. Kita sudah tangkap tiga orang ini,” pesan Kapolres Lembata AKBP Josephien Vivick Tjangkung.

)**git/ YuriAlgha

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *