Uritanet, Jakarta –
Komite I DPD RI bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membahas isu strategis tentang pemblokiran situs judi, pinjaman, dan asusila. Lantaran situs-situs tersebut membawa dampak negatif bagi masyarakat terutama anak-anak. Situs semacam itu sangat berdampak di daerah apalagi saat ini anak-anak tak lepas dari gadget. Maka ini ancaman bagi NKRI. Pinjaman online (pinjol) juga banyak berdampak buruk seperti maraknya kejahatan, bahkan ada yang memutuskan sampai mengakhiri hidup.
“Tutup semua situs porno, dan blokir semua VPN,” tegas Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi di Gedung DPD RI, Jakarta (19/9).
Perlu diketahui, pemerintah sejak 2018 hingga Juli 2023, telah melakukan pemblokiran sebanyak 846.047 situs judi online. Sedangkan dari April sampai Juni 2023, pemerintah telah menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara illegal, sedangkan untuk asusila, tidak terhitung jumlah situs yang sudah di blokir oleh pemerintah, sampai dengan tahun 2019 sejumlah 900.000 situs telah diblokir
“Walaupun berbagai upaya dan kebijakan telah dijalankan oleh pemerintah, akan tetapi kita melihat bahwa keberadaan situs judi online, pinjaman online, dan asusila masih marak dan bahkan bermunculan. Oleh karena itu, kebijakan pemblokiran yang dilaksanakan pemerintah perlu untuk ditinjau kembali khususnya efektifitas dan efisiensinya bagi masyarakat,” kata Fachrul Razi.
Sementara Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa beredar rumor penutupan situs judi online hanya sebagai pengalihan isu. Menurutnya kasus BTS di Kemenkominfo sangat luar biasa, jangan sampai rumor ini sesuai dengan fakta.
“Beredar kabar bahwa penutupan situs judi online sebagai pengalihan isu kasus BTS. Kita tahu BTS ini juga kasus yang luar biasa, namun semoga saja isu ini tidak benar,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh menjelaskan Kemenkominfo juga harus memberantas penipuan dalam bentuk apk. Bagaimana pun masih banyak orang-orang yang masih belum paham modus penipuan seperti ini.
“Modus apk ini juga sangat berbahaya. Kemenkominfo juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat atas modus baru,” terangnya.
Anggota DPD RI asal Provinsi DI Yogyakarta Hilmy Muhammad juga menyoroti aplikasi VPN di tengah masyarakat. Meski pemerintah telah memberantas situs asusila, namun bila VPN ini dibiarkan maka masyarakat masih bisa mengaksesnya.
“Aplikasi VPN ini juga penting, kalau perlu Kemenkominfo juga berantas VPN ini. Sama saja bohong, bila situs-situs asusila diberantas namun VPN ini dibiarkan,” tegasnya.
Menkoinfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan konten negatif dari tahun 2018 hingga 17 September 2023. Penanganan tersebut diantaranya yaitu konten online negatif di situs dan media sosial sebesar 3,7 juta, judi online 969.308 konten, situs pornografi 1,2 juta, dan sisipan laman judi di situs pemerintahan sebesar 9.607 temuan.
“Dalam melakukan pemblokiran konten pornografi ini, Kemenkominfo mengacu sesuai PP No. 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” kata Budi Arie.
)***YuriAlga/ Nawasanga