Uritanet, Lembata –
Kepolisian Resort (Polres) Lembata kembali menangkap pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Pertalite, di pantai SGB Bungsu, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
Sebelumnya satuan Reskrim Polres Lembata mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap kali terlihat dua (2) buah perahu yang membawa BBM dan menurunkannya di seputaran pantai SGB Bungsu sekitar pukul 04.00 WITA (subuh).
Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap minggu dimana dalam seminggu kadang ada yang membawa BBM sekali dan ada juga dua kali dalam seminggu.
Atas informasi tersebut, (3/5) sekitar pukul 22:15 WITA Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dari Desa Boleng, Adonara Kabupaten Flotim yang diangkut menggunakan Perahu Jolor di Pantai SGB Bungsu, Lewoleba Utara, Kabupaten Lembata.
BBM (Pertalite) tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembata.
Pelaku Penyelundupan dan Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Pertalite) Adalah KS dan AB yang mana kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan (5/5) di Rumah Tahanan Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/20/V/2023 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos.,S.I.Kom menyampaikan akan menindak tegas setiap pelaku Penyelundupan atau Meniagakan BBM Bersubsidi Pemerintah yang mana peruntukannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Kapolres Lembata berkomitmen menuntaskan permasalah BBM di Kabupaten Lembata sehingga masyarakat tidak lagi dibuat resah bersusah-susah untuk mendapatkan BBM untuk beraktivitas.
“Pemerintah Pusat Mensubsidikan BBM ini untuk masyarakat yang tidak mampu kami berusaha untuk memastikan penyaluran BBM ini agar tepat sasaran, Polres Lembata akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penyelundupan dan perniagaan BBM Bersubsidi selain dari pada badan usaha yang telah diberi ijin,” ungkapnya.
Kapolres Berdarah Lamalera ini juga menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi izin usaha yang berlaku dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan,” tambahnya.
)***Git/Humas Polres Lembata