Uritanet, – Pinang biji sebanyak 108 ton dengan nilai 1,49 miliar rupiah asal Jambi disertifikasi oleh pejabat Karantina Tumbuhan Karantina Pertanian Jambi (23/11). Ratusan ton pinang biji milik PT. S tersebut akan diekspor ke Bangladesh. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan persyaratan negara tujuan terpenuhi sehingga dapat diterbitkan Phytosanitary Certificate (PC). Dan pejabat Karantina Pertanian Jambi Octa telah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik dengan pengujian kadar aflatoksin pada pinang biji.
“Sebelum diekspor, perlu dipastikan kadar aflatoksin yang terkandung pada media pembawa tidak melebihi batas yang dipersyaratkan. Hal ini supaya tidak terjadi penolakan saat tiba di negara tujuan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi eksportir,” papar Octa.
Menurut data sistem perkarantinaan, IQFast, perkembangan ekspor pinang biji dari Karantina Pertanian Jambi untuk bulan Oktober 2022 mengalami peningkatan volume ekspor dibanding dengan bulan September. Peningkatan sebesar 35,35% atau peningkatan sebanyak 1,47 ribu ton.
Jumlah tersebut meningkat lebih dari 100% jika dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021. Hal tersebut menunjukkan bahwa pinang biji adalah komoditas yang menjanjikan bagi perekonomian di Provinsi Jambi dan menyumbang terhadap nilai ekspor nasional.
Kepala Karantina Pertanian Jambi, N. Prayatno Ginting secara terpisah menegaskan bahwa Karantina Pertanian Jambi terus berperan aktif mendukung ekspor guna menyukseskan program Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) komoditas pertanian.
“Upaya akselerasi ekspor terus kami laksanakan untuk memicu munculnya komoditas potensi ekspor lainnya, serta mempertahankan dan meningkatkan komoditas potensial ekspor dari Provinsi Jambi,” pungkas Ginting.
)***Yuri/Endah