Pemerintah dan Pertamina Harus Jamin Akses BBM Masyarakat Desa

Uritanet, – Susahnya masyarakat di pedesaan mendapatkan BBM, menjadi perhatian serius Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, pemerintah dan Pertamina harus menjamin seluruh masyarakat tak mampu bisa menjangkau BBM subsidi, termasuk masyarakat pedesaan. Ia telah menerima aspirasi dari masyarakat desa mengenai hal ini. Termasuk masyarakat desa di Majalengka, Jawa Barat, yang mengadukan jika mereka harus membayar hingga Rp14.000 perliter demi mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite. Padahal, banderol Pertalite hanya Rp10.000 perliter

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan jika pengawasan harus dilakukan dengan ketat.

“Yang harus diingat, SPBU memang sudah tidak boleh menjual ke pengecer semenjak UU Migas ada, SPBU hanya boleh menjual ke end user,” tuturnya (29/10).

Dijelaskan LaNyalla, BUMDes sebenarnya bisa menjual BBM dengan membuka Pertashop.

“Tapi, Pertashop hanya menjual Pertamax. Kita harapkan Pertamina memberikan kebijakan lebih. Sehingga Pertashop yang ada di desa juga bisa menjual BBM jenis lain, khususnya subsidi. Sehingga masyarakat desa bisa menikmatinya sesuai dengan harga pasaran,” jelasnya.

Untuk beberapa kasus di desa, terutama desa-desa di pegunungan yang susah dijangkau oleh truk Tangki, menurut LaNyalla, masih dimungkinkan untuk diskresi. Tapi harus ada rekomendasi dari kelurahan lewat bupati untuk pembelian di SPBU melalui drum. Hanya saja mekanisme penjualan ke konsumen, khususnya untuk Pertalite dan Bio Solar, tetap harus tercatat secara digital, katanya.

Untuk kasus di Majalengka, LaNyalla mengimbau sebaiknya melalui mekanisme yang sudah ada. Artinya, Kades atau Lurah intens berkoordinasi dengan jajaran di atasnya, termasuk kepolisian untuk menjamin distribusi.

“Contoh di Madiun, saat petani membutuhkan BBM untuk mengisi genset yang digunakan untuk air sawah, bupati minta dialokasikan BBM-nya ke Pertamina. Kemudian Pertamina menunjuk SPBU yang boleh menyalurkan BBM-nya,” terang LaNyalla.

)**Benksu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *