Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Uritanet, – Kota Batam memiliki kekhususan dalam pengelolaan lahan. Seluruh lahan di Kota Batam adalah milik pemerintah atas nama Badan Pengelola (BP) Batam. Kepala BP Batam dirangkap secara ex officio oleh Walikota. Oleh karena itu, pada prinsipnya tidak ada seseorang maupun perusahaan yang dapat memperoleh hak milik atau penguasaan penuh terhadap lahan.

BP Batam hanya memberikan hak sewa tanah yang disebut dengan hak pengelolaan lahan (HPL) bagi pribadi atau badan hukum yang memerlukan lahan. Dengan kewenangan pengelolaan lahan yang terpusat di tangan Walikota/Kepala BP Batam ini, maka secara umum penyelenggaraan tata kelola lahan menjadi lebih mudah dan minim munculnya konflik atau masalah lahan di masyarakat.

Apalagi wilayah Kota Batam ini luasnya hanya 415 km persegi, dan sudah memiliki peta utuh yang menggambarkan setiap detil ruang Kota Batam. Sehingga, hal ini dapat menghindari adanya kemungkinan sertifikat tanah ganda.

Menurut Walikota Batam saat Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Kota Batam (26/09) dalam rangka pengawasan terhadap reforma agraria, dengan kewenangan pengelolaan lahan yang terpusat di Walikota/Kepala BP Batam, bukan berarti tidak ada masalah. Khususnya apabila dikaitkan dengan kebijakan reforma agraria yang saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, terkait dengan prioritas penggunaan lahan untuk investasi di Batam, maka hal ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya, karena lahan di Kota Batam tidak seluruhnya tersedia untuk investasi dan mengingat juga terdapat banyak pemukiman penduduk.

Kedua, kebijakan reforma agraria menghendaki adanya penyelesaian permasalahan status lahan yang dikuasai oleh masyarakat, agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas lahan.

Di Batam, khususnya di Kampung Tua memang terdapat persoalan status kepemilikan lahan. Hal ini sebenarnya sebagai efek ketatnya aturan penguasaan tanah oleh BP Batam yang berakibat kepada munculnya ketidakpastian status lahan masyarakat.

Namun demikian, Pemerintah Kota Batam telah berhasil menyelesaikan masalah ini di 37 titik lokasi Kampung Tua dengan memberikan sertifikat hak milik kepada masyarakat setempat. Karena peraturan perundang-undangan menetapkan seluruh Pulau Batam ini berada dalam lingkup kekuasaan HPL yang dipegang oleh BP Batam, maka kemudian pemberian
hak milik dihentikan dan dikonversikan menjadi hak guna bangunan.

Baca Juga :  Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Selain itu, masih dalam rangka reforma agraria sebagai upaya pemenuhan lahan bagi masyarakat dengan status kepemilikan yang jelas, Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan kavling siap bangun yang mencapai 100 ribu kavling lebih.

Namun, upaya ini pun bukan tanpa masalah, karena kerap disusupi oleh mafia tanah. Mafia ini mengajukan HPL dengan alasan ingin membangun rumah atau investasi, tapi ternyata niat sebenarnya bukan itu, melainkan digunakan untuk sesuatu yang akan menguntungkan di kemudian hari (melalui penguasaan yang sebanyak-banyaknya bidang tanah). Satu orang (mafia) ini bahkan bisa sampai memiliki 5 (lima) atau 6 (enam) kavling.

Munculnya praktik-praktik negatif tersebut tak lepas pula dari regulasi yang melonggarkan proses permohonan penguasaan lahan. Apabila permohonan tidak dijawab selama dua minggu oleh Dinas Permohonan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka permohonan tersebut dianggap diterima, dan pemohon tentu akan melakukan komplain untuk menuntut haknya.

Kalau semua pemohon dapat mengajukan komplain dan kemudian tanah itu mereka kuasai semua, apalagi kemudian lahan itu tidak dibangun (menjadi lahan tidur), maka ini dapat menjadi masalah.

Memang setelah 2 (dua) tahun lahan yang tidak dibangun itu dapat diambil kembali oleh pemerintah. Tentu, apabila lahan yang akan diambil kembali hanya sedikit (1 s/d 2 lahan), maka tidak akan terlalu sulit. Akan tetapi, kalau seluruh lahan sudah dikuasai semua, kesulitan akan muncul.

Apalagi kalau sudah melibatkan pengadilan, maka persoalan akan semakin kompleks. Pemkot sudah melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencarian terhadap mafia tersebut, dan hampir sebanyak 20-30% tidak bisa ditemukan, tetapi lahannya masih ada. Sedangkan sisanya, dapat ditemukan dan tuntas diselesaikan.

Dengan adanya kebijakan kavling siap bangun, dan juga penyelesaian status kepemilikan lahan di Kampung Tua, maka diharapkan ke depan tidak ada lagi rumah-rumah liar yang berdiri di kota Batam. Apalagi, dengan adanya program pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan yang bersifat nasional, maka tidak ada lagi warga masyarakat yang mendapat kavling ganda.

Baca Juga :  Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Selain itu, kunker juga membahas nasib penduduk asli Batam (Melayu, Flores, dan Campuran Bugis) yang turun temurun selama ratusan tahun bermukim di bibir pantai nol derajat (wilayah pesisir), namun sampai sekarang belum memiliki status kepemilikan lahan.

Walikota/Kepala BP Batam menitipkan kepada DPD RI dengan juga mendorong DPR RI untuk menyesaikan masalah ini, sehingga masyarakat yang hidup di pesisir ini memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah apakah itu dengan diberikan sertifikat hak milik ataupun hak guna bangunan.

Dalam kesempatan ini, beberapa Senator juga menyampaikan pandangannya, diantaranya Senator Filep Wamafma mengapresiasi program-program penyelesaian masalah lahan di Kota Batam yang dapat menginspirasi daerah lainnya.

Sementara itu, Senator Richard Hamonangan mengemukakan potensi-potensi yang ada di Batam dan perlu segera dilakukan percepatan untuk mewujudkannya, seperti pelabuhan, bandara, dan kilang minyak.

Senator Fachrul Razi, seperti halnya Senator Filep, juga mengapresiasi performa Kota Batam dalam menyelesaikan masalah agraria, dan harus menjadi contoh bagi daerah lainnya, mengingat masalah yang mencuat secara nasional sekarang ini adalah masalah agraria (pertanahan). Kemudian, Razi juga mengharapkan Batam menjadi pusat perdagangan internasional di pulau Sumatera.

Apresiasi juga diberikan oleh Senator Kanedy atas kepemimpinan Walikota dalam menyelenggarakan BP Batam. Terakhir, Senator Abraham mengharapkan adanya peran strategis dari Satgas Mafia Tanah dalam mengawal investasi.

Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Kota Batam diterima langsung Walikota Batam Muhammad Rudi (26/09) di Kantor Pemerintah Kota Batam. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat, S.Kom., Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum., (Waka I) , Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc., Ir. Abraham Liyanto, Dr. H. Hilmy Muhammad, MA., H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I, H. Muhammad Nuh, M.SP., H. Nanang Sulaiman, SE., H. Ahmad Kanedy, SH., MH., Drs. Ahmad Bastian, SY, Jialyka Maharani, S.Kom., H. Fahrul Razi, M.IP., Husain Alting Sjah, SE., MM., dan AA Oni Suwarman.

)**

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *