!Uritanet, – Hngga saat ini banyak masyarakat tidak menyadari jika UUD 1945 telah berganti akibat perubahan konstitusi 1999 hingga 2002 lalu. Bahkan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi konstitusi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, pada kuliah umum di Aula Hotel Pantan, Tana Toraja, Sulawesi Selatan (21/9). Kondisi dan situasi ini belum banyak dipahami oleh masyarakat. Padahal, amandemen saat itu mengubah hampir 95 persen isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli.
“Akibat perubahan itu, ideologi bangsa ini berubah dari Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, menjadi ideologi lain, yakni Liberalisme dan Individualisme,” kata LaNyalla, dalam kuliah dengan tema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat itu.
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, perubahan itu juga fatal. Sebab sama artinya dengan membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena telah menghilangkan nilai perjanjian luhur bangsa Indonesia, dengan menghapus dokumen nasional sebagai identitas nasional, serta menghilangkan nilai Proklamasi sebagai suatu kelahiran baru.
Pun halnya dengan kedaulatan rakyat, telah dirampas sejak dilakukannya amandemen 1999-2002.
Dalam konteks ekonomi, Indonesia telah meninggalkan asas kesejahteraan rakyat yang identik dengan konsep ekonomi pemerataan menjadi ekonomi opertumbuhan. Sehingga semakin memperkuat oligarki ekonomi, baik swasta nasional maupun asing untuk menguasai sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, beber LaNyalla.
Perpecahan kohesi bangsa akibat pemilihan presiden secara langsung juga imbas dari amandemen tersebut. Yang lebih memprihatinkan, perubahan itu telah membuka peluang pencaplokan Indonesia oleh bukan orang Indonesia asli. Partai politik pun diberi kekuasaan yang amat berlebihan dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini.
LaNyalla dengan tegas menyatakan kondisi ini tak bisa dibiarkan terus menerus. Sementara kemampuan pemerintah semakin berkurang akibat APBN yang selalu defisit dan beban utang yang besar.
“Sudah menjadi tugas kita semua untuk mempercepat dan memperluas kesadaran rakyat terkait hal ini. Karena perjuangan ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kita tidak bisa terus-menerus seperti ini. Kita tidak bisa terus menerus mengikuti sistem yang tidak cocok dan tidak tepat untuk bangsa yang super majemuk ini,” ulas LaNyalla.
Menurut LaNyalla, sebagai bangsa yang super majemuk, sebagai negara kepulauan yang terpisah lautan, Indonesia harus memiliki sistem yang mampu mewadahi semua elemen bangsa. Sistem tersebut adalah sistem demokrasi Pancasila yang asli yang ditandai dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara, yang merupakan wadah perwakilan dan penjelmaan rakyat Indonesia, ujar LaNyalla.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan, Lembaga Tertinggi Negara sudah lengkap karena tak hanya diisi oleh partai politik. Ada juga perwakilan dari utusan daerah dan utusan golongan.
Menurut LaNyalla, sistem tersebut pernah dipraktikkan pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Hanya saja, terjadi penyimpangan lantaran belum disempurnakan dengan baik.
Oleh karenanya, dalam peta jalan yang dibuatnya, LaNyalla menawarkan gagasan untuk dilakukan penyempurnaan agar praktik penyimpangan tersebut tak terulang.
“Salah satu hal terpenting mengapa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli adalah, karena saat amandemen tahun 1999-2002 bangsa ini telah mengganti sistem demokrasi Pancasila dengan demokrasi Liberal barat,” tuturnya.
Alasan yang saat itu digunakan adalah untuk memperkuat sistem presidensial, sehingga Indonesia secara perlahan tapi pasti menjadi semakin liberal, kapitalis, sekuler dan individualis. Imbasnya, terjadinya ketimpangan dan kemiskinan struktural yang sulit dientaskan.
Oligarki pun menguasai ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) bangsa ini. Oligarki ekonomi itu mulai menyatu dengan oligarki politik, karena mereka juga masuk ke dalam lingkar kekuasaan, sehingga menyandera kebijakan negara untuk berpihak kepada mereka.
“Inilah persoalan yang sesungguhnya. Persoalan yang timbul sebagai akibat dari perubahan total konstitusi kita pada tahun 1999-2002 silam,” papar LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI, Brigjen Pol Amostian. Sementara dari Pemkab Tana Toraja diwakili Asisten II Pemkab Tana Toraja, Yunus Sirante, Kadis Sosial Tana Toraja, Andriana Salang, Inspektur Tana Toraja, Damoris Sambiring dan Kadisdukcapil Tana Toraja, Andarias Sarangga. Hadir pula ratusan mahasiswa dan staf pengajar dari Stikes Sinar Kasih, IAKN Toraja dan Stikes Lakipadada.
)***