Uritanet, – Dalam Dialog Nasional Kebangsaan Dewan Harian Daerah Badan Pembudayaan Kejuangan 45 bersama DPD RI, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan (17/9/), bertema ‘Kaji Ulang UUD 1945 Hasil Amandemen Menuju Kembali ke UUD 1945’. Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Kaelan, M.S, memaparkan sejumlah inkonsistensi Undang-undang Dasar 1945 hasil perubahan 1999-2002. Dan dijelaskan Prof Kaelan, dalam proses amandemen seharusnya secara sistematis dikaji sumber nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm, yang berdasar Pancasila.
Nilai-nilai dalam Staatsfundamentalnorm tersebut kemudian dijabarkan ke dalam asas-asas, lalu selanjutnya ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Realitasnya pertimbangan amandemen hanya berdasarkan logika politik dan berbasis pada filsafat dan ideologi liberal. Karena hanya berdasar hal itu, dipastikan hasil dari proses amandemen itu akan menimbulkan inkonsistensi dan Inkoherensi kaidah yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen, kata Kaelan.
Inkonsistensi dan inkoherensi dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, lanjutnya, juga ditemukan pada Bentuk Negara Indonesia. Jika mengacu Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnorm, negara Indonesia pada hakikatnya adalah Negara Kebangsaan, bukan negara yang berdasarkan pada kontrak sosial, serta civil society sebagaimana banyak diteriakkan tatkala terjadinya proses reformasi.
“Selain itu bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Seperti tercantum dalam norma Pasal UUD hasil amandeman pada Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Kenyataannya penjabaran dalam pasal-pasal lainnya tidak merupakan derivasi dari staatsfundamentalnorm dan Pasal 1 ayat (1) tersebut,” tutur dia.
“Pada pasal 18 tentang otonomi daerah, dimana Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, mereka mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Mereka juga punya DPD yang dipilih melalui Pemilu, tetapi tidak memiliki kekuasaan legislasi, pengawasan dan anggaran secara penuh,” bebernya.
Tentang DPD ini menurut Kaelan ada di dalam Pasal 22 C dan 22D, namun sepertinya menggunakan asas ideologi liberalisme-federalisme. DPD dan DPR digambarkan serupa dengan sistem perwakilan di Amerika Serikat yang terdiri dari Senat sebagai perwakilan negara bagian, dalam UUD 1945 dibentuk DPD, dan House of Representatives sebagai perwakilan seluruh rakyat (DPR) dalam UUD 1945.
“Fakta itu menunjukkan bahwa sistem perwakilan dalam demokrasi sebagaimana dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen 2002, tidak konsisten dan tidak koheren dengan bentuk negara persatuan berdasarkan Sila ke 3 Pancasila,” ucap dia.
Jadi dalam penjabaran pada pasal-pasal UUD Negara Tahun 2002 hasil amandemen pada hakikatnya tidak konsisten di antara pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan bentuk negara Indonesia.
“Dalam kajian ketatanegara memang terdapat perbedaan secara diametrik antara negara kesatuan dengan negara federal sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat. Namun dalam realisasi penjabaran dalam UUD 2002 hasil Amandemen berdasarkan filsafat Liberalisme,” ujar dia lagi.
Prof Kaelan juga menyoroti kekuasaan MPR dalam UUD 1945 sebelum amandemen, rumusannya jelas bahwa kekuasaan tertinggi di tangan rakyat, dan dilaksanakan oleh suatu lembaga tertinggi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Presiden kemudian dipilih oleh MPR sehingga presiden adalah mandataris MPR. Karena penjelmaan kekuasaan rakyat maka MPR menyusun program negara yang merupakan aspirasi kehendak rakyat dalam GBHN. Presiden yang menjalankannya karena hal itu merupakan amanat dari rakyat,” ucap dia lagi.
Mengenai keanggotaan MPR, kata Kaelan, dahulu diisi oleh DPR dan utusan daerah dan utusan golongan, yang merupakan representasi Negara Kebangsaan Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.
“Namun menurut UUD 1945 hasil amandemen kekuasaan MPR dihilangkan. Jadinya kekuasaan negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat tidak jelas,” lanjutnya.
Kekuasaan dan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar hasil amandemen, MPR hanya merupakan Joint Session yaitu hanya merupakan lembaga yang kosong kedaulatan atau kekuasaan. MPR tidak lebih hanya merupakan lembaga tinggi yang mewadahi anggota DPR dan anggota DPD.
“Setelah amandemen UUD 45 kedaulatan rakyat dalam MPR sebagai lembaga ketatanegaraan Indonesia memiliki posisi yang grey area (abu-abu), tidak jelas fungsi dan kekuasaannya dalam tata negara Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Tamsil Linrung (Sulsel), Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol.
Sedangkan dari Badan Pembudayaan Kejuangan 45 hadir Ketua Umum Dewan Harian Nasional Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHN 45), Letjen TNI (Purn) Dr. H. Ramli Hasan Basri, Ketua Umum Dewan Harian Daerah Angkatan 45 Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45) Provinsi DKI Jakarta, Laksma TNI (Purn) Dr. Asep Saepudin, S.Ag., S.H., M.H, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Irjen Dephan, Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan Wagub DKI, Mayjen TNI (Purn) Prijanto, Ketua Panitia A Rasyid Muhammad dan pengurus DHD 45 se-Indonesia yang hadir secara online serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Hadir sebagai narasumber Wakil Presiden ke-6 periode 1993–1998 sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DHN 45 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Kepala Staf TNI AD periode 2007-2009 Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi Opu Andi Tadampali.
)***