Uritanet, – Penunjukan Penjabat atau Pj Gubernur itu sudah ada ketentuan yang di atur oleh Undang – Undang bahwa semuanya menjadi kewenangan Presiden setelah mendengar berbagai masukan, termasuk dari Kemendagri sebagai leading sektor, ungkap Sylviana Murni, Anggota DPD RI/MPR RI, sekaligus Ketua BKSP (Badan Kerja Sama Parlemen RI).
Dan tentu sebagai senator juga dirinya menerima berbagai masukan dari masyarakat yang point nya adalah Pj Gubernur DKI adalah orang yang memiliki kapasitas dalam menjalankan dan melanjutkan program kerja yang baik sesuai dengan RPJMD. Dan tentu saja sosok yang memahami persoalan Jakarta.
“Pastinya kriteria untuk Pj Gubernur DKI Jakarta itu ya harus pejabat pimpinan tinggi madya yang artinya harus berasal dari aparatur sipil negara, di undang-undang sudah jelas mengatur hal tersebut. Terkait beberapa nama yang ramai dibicarakan ya itu mungkin harapan dari masyarakat. Tetapi, tetap keputusannya nanti ada pada Presiden,” jelas Sylviana Murni.
Sementara terkait masukan DPRD DKI yang memunculkan tiga nama, juga saya kira itu sah-sah saja sebagai lembaga yang mewakili rakyat Jakarta. Tidak ada yang harus dipersoalkan, itu sifatnya kan masukan untuk pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden. Kondisinya sama juga kalau ada usulan serupa dari Kemendagri sebagai institusi yang relevan dengan permasalahan kepala daerah.
Oleh karensnya, bicara yang pas atau tidak pas pasti setiap orang memiliki standar dan indikatornya masing-masing. Namun, ketika Presiden sudah menugaskan satu nama, artinya itu sudah final dan tinggal bagaimana kita semua mengontrol dan mengawal Pj Gubernur DKI agar bisa menjalankan program Pemprov DKI Jakarta hingga tuntas.
“Harapan saya, harapan kami warga Jakarta, semoga PJ Gubernur yang menjabat nantinya dapat bekerja untuk mengentaskan persoalan Jakarta yang belum. Saya berharap bahwa Presiden nantinya dapat mengambil keputusan yang sejalan dengan kepentingan warga Jakarta yakni ingin memajukan Jakarta dalam segala aspek setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota,” tutupnya.
)***